Bandar Lampung (Lampost.co)– DPRD Lampung segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) pada anggota DPRD Lampung dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yus Bariah.
Yus Bariah merupakan anggota DPRD Lampung asal PKB dari dapil VIII, Kabupaten Lampung Timur, yang juga istri mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo.
Baca juga: Anggota Dewan Jadi Menteri Harus PAW
Proses PAW tersebut usai terbitnya surat keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2025 lalu.
Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. Yakni tentang Penetapan Pemberhentian Yus Bariah dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.
Surat tersebut berbunyi, terkait pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa. Hal itu karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin partai. Yakni dengan turut serta dalam usaha pemenangan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, selain penetapan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Lampung Timur.
Pemberhentian juga berdasarkan Surat DPP PKB, Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. Perihal Persetujuan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Lampung Atas Nama Yus Bariah. Yakni menginstruksikan DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Lampung segera menindaklanjuti proses penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi Lampung. Hal itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan, merujuk pada Surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025 perihal usulan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung. Mengusulkan agar Abdul Aziz menggantikan posisi Yus Bariah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).w
Peraih Suara Terbanyak Kedua
Saat Pemilu 2024,Yus Bariah juga peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan legislatif 2024 lalu. Dia terpilih sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung Timur.
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda membenarkan informasi tersebut. “Iya benar sudah keluar dari Kemendagri keputusannya” ujarnya, Jumat, 11 April 2025.
Menurut Tina, rapat pimpinan DPRD Lampung sudah terselenggara. Proses selanjutnya akan menunggu rapat badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Lampung untuk mengatur waktu PAW.
“Sudah kita bahas di rapim. Selanjutnya rapat Banmus,” katanya.
Jadwal pelantikan menurut Tina, penentuannya usai menggelar proses rapat Banmus rampung.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News