• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 16:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Hasto Kristiyanto Minta KPK Tegakkan Keadilan Hukum 

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
18/02/25 - 20:51
in Hukum, Kriminal, Nasional, Politik
A A
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA/HO-PDIP

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA/HO-PDIP

Jakarta (Lampost.co) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan., Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum.

 

Hal itu tersampaikan dalam pidato politiknya. Hasto menegaskan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal. Tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

 

“Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh.” kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca Juga : 

https://lampost.co/politik/kpk-panggil-lagi-hasto-pekan-ini/

Oleh karena itu, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat menjadi peneliti. Bahkan filsuf agar mampu mewujudkan keadilan sejati. Menurutnya, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum. Tanpa memahami denyut keadilan masyarakat.

 

Lalu Hasto lantas mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto. Yang menyebut bahwa hakim harus merasakan kehidupan setiap keputusan yang terambil. Sekjen PDI Perjuangan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum KPK secara kooperatif. Namun, ia juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.

 

“Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya siap. Dan akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses hukum KPK. Hal yang sama juga saya harapkan terlaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jadi, kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab,” ujarnya.

 

Secercah Harapan

Kemudian ia melanjutkan, “Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi. Ini sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa.”

 

Selanjutnya Hasto juga menyinggung pernyataan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Ia menyebut pemikiran Sunarto sebagai “secercah harapan” di tengah kondisi hukum yang makin jauh dari keadilan.

 

“Harapan itu penting, terutama ketika hukum tergunakan sebagai alat kekuasaan dan demokrasi makin terancam. Akibat penyalahgunaan wewenang oleh presiden ke-7 RI Jokowi,” tegas Hasto.

 

Lantas dengan pernyataan ini, Hasto menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum. Sembari meminta KPK untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

 

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada hari Kamis, 13 Februari 2025 menyatakan. Pihaknya tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

 

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

 

“Kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

 

Harun Masiku

Penyidik KPK, Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

 

Ketua KPK, Setiyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan. Agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

 

Lalu HK juga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap. Itu untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

 

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam kurun waktu 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019. Itu agar Harun Masiku dapat tertetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

 

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Tags: Agustiani Tio Fridelinaanggota dpr riDjuyamtoDonny Tri Istiqomahhakim tunggalharun masikuHasto KristiyantoHUKUMKetua KPKKomisi Pemberantasan KorupsiKPKKPUMAMahkamah AgungMegawati SoekarnoputriPDI PerjuanganPengadilan Negeri Jakarta Selatanprinsip keadilanSaeful BahriSekretaris JenderalSetiyo BudiyantoSoekarnoSunartouang suapWahyu Setiawan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rose BLACKPINK

Rose BLACKPINK Jadi Sorotan, Diduga Klaim Prestasi BTS

byNana Hasan
24/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rose BLACKPINK menjadi pusat perhatian jelang Grammy Awards 2025. Penyebabnya adalah dugaan klaim data yang tidak akurat...

Luna Maya Ungkap Pernah Menangis Saat Saldo Rekening Kosong, Begini Kisahnya

Luna Maya Ungkap Pernah Menangis Saat Saldo Rekening Kosong, Begini Kisahnya

byNana Hasan
24/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris Luna Maya mengungkap momen terendah dalam hidupnya saat saldo rekening kosong. Kisah ini ia ceritakan pada...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung Buka Peluang Usut Pelaku Lain di Kasus Korupsi PT LEB

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.