Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengungkapkan uang honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp.850 ribu. Sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024.
Kemudian ia menjelaskan angka ini turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp.1,2 juta dan anggota KPPS Rp.1,1 juta.
“Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu sebesar Rp.900 ribu. Untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu,” kata Parsadaan usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024, Selasa, 17 September 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/rekrutmen-13-227-pengawas-tps-lampung-untuk-pilkada-2024-dibuka/
Kemudian ia mengatakan, penurunan honorarium ini berdasarkan pertimbangan. Bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu. Sementara pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS berhadapan dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam. Yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Lalu pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan dua kotak suara saja. Yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Meskipun demikian, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas pada TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat terisi paling banyak 300 pemilih saja.
Selain itu, Parsadaan menuturkan sesuai dengan kondisi tersebut. Maka surat yang terkeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan uang honorarium mengalami perbedaan.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa tersampaikan kepada masyarakat. Agar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium itu dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum secara keseluruhan merekrut sebanyak 3.045.623 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada Serentak tahun 2024. Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024. Para anggota KPPS ini akan tersebar pada 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
- 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
- 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
- 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
- 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
- 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
- KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
- 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
- 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.