Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye pada Pilkada 2024. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengemukakan bahwa para relawan yang ikut menyumbang dalam berkampanye terbatasi dalam empat kategori saja.
.
Hal itu tertuang pada perencanaan kebijakan itu, Idham menyebut dalam legal drafting. KPU akan mengatur bahwa sumbangan dari perseorangan menjadi 4 kategori pada Pilkada 2024. Rinciannya yakni anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota non parpol dan relawan.
.
“Satu, anggota partai politik pengusung. Ini mungkin bisa tertambahkan, parpol dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Yang kedua, individu perseorangan,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/pastikan-sistem-pelaporan-dana-kampanye-pilkada-aman/
.
“Kemudian anggota parpol non pengusung. Karena kita ketahui berdasarkan pasal 40, UU No. 10/2016 partai politik yang bisa melakukan. Yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi parlemen. Baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara,” imbuhnya.
.
Sehingga, nanti yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah parpol. Apalagi parpol yang memperoleh kursi parlemen.
.
“Kategori terakhir relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye. Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu, relawan lebih banyak saya lihat. Demikian ya,” tutupnya.
.
Sementara itu, KPU telah merancang aturan terkait pelaporan dana kampanye. Pelaporan dana kampanye itu melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sikadeka tidak akan banyak mengalami gangguan atau error seperti sistem rekapitulasi pemilu 2024 lalu, yakni Sirekap.
.
“Sistem informasi ini kami pastikan user friendly. Dan mudah terakses oleh publik untuk kepentingan informasi publik,” terang