• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 00:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Sikap PDIP Lampung Soal Kadernya Tersangka Penggunaan Ijazah Palsu

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
17/12/24 - 22:55
in Hukum, Politik
A A
Ilustrasi ijazah palsu. Medcom.id

Ilustrasi ijazah. Medcom.id

Bandar Lampung (Lampost.co)– DPD PDIP Lampung menanggapi penetapan kadernya sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu oleh Polda Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyanti (50) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Selain itu, Polda Lampung juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) karena menerbitkan ijazah palsu.

Sekretaris DPD PDI P Lampung Sutono mengatakan PDIP menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian. Namun menurut Sutono, saat hendak maju sebagaiustrasi calon legislatif, dari laporan partai Supriyanti memiliki ijazah paket C asli atau legal. Namun partai tidak mengetahui mengapa, ia menggunakan ijazah bodong ketika mendaftar.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Ijazah Palsu

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Itu masih dalam kajian untuk menerima Bantuan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP di Lampung Selatan maupun provinsi,” ujar Sutono, Selasa, 17 Desember 2024

Lanjut Sutono, ia meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena harus ada pembuktian terlebih dahulu di persidangan. Namun, jika terbukti, PDIP tentunya akan memberi sanksi sesuai mekanisme partai.

“Kalau emang benar, ya perbuatannya salah. Ada sanksi sesuai mekanisme partai,” katanya.

Begitu juga dengan wacana pergantian antar waktu (PAW) Supriyanti sebagai anggota DPRD Lampung Selatan. Menurutnya, partai menunggu putusan inkrach dari pengadilan terlebih dahulu, baru melakukan proses PAW.

“Kecuali yang bersangkutan menyatakan mundur, baru kita proses PAW. Sesuai peraturan yang di bawahnya perolehan suara,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Hasil gelar perkara penetapan tersangka simpulannya terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini, kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi, Senin, 16 Desember 2024.

NISN Orang Lain

Supriyanti yang berasal dari partai PDIP menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses aturan dalam undang-undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional. Adapun perbuatannya melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Pelaku menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Yakni daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Tanjungbintang, Tanjungsari, dan Merbau Mataram.

“Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Keduanya mendapat jeratan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Juncto Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: HUKUMijazah palsu anggota dprd lampung selatanijazah palsu caleg pdip lampungijazah palsu di lampungkasus ijazah palsu di lampungPOLITIK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen. Dok DPR RI

Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR. Keputusan tersebut...

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keterangan pers Minggu, 31 Agustus 2025. Dok Instagram PAN @amanatnasional

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.