• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/02/2026 15:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Sikap PDIP Lampung Soal Kadernya Tersangka Penggunaan Ijazah Palsu

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
17/12/24 - 22:55
in Hukum, Politik
A A
Ilustrasi ijazah palsu. Medcom.id

Ilustrasi ijazah. Medcom.id

Bandar Lampung (Lampost.co)– DPD PDIP Lampung menanggapi penetapan kadernya sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu oleh Polda Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyanti (50) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Selain itu, Polda Lampung juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) karena menerbitkan ijazah palsu.

Sekretaris DPD PDI P Lampung Sutono mengatakan PDIP menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian. Namun menurut Sutono, saat hendak maju sebagaiustrasi calon legislatif, dari laporan partai Supriyanti memiliki ijazah paket C asli atau legal. Namun partai tidak mengetahui mengapa, ia menggunakan ijazah bodong ketika mendaftar.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Ijazah Palsu

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Itu masih dalam kajian untuk menerima Bantuan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP di Lampung Selatan maupun provinsi,” ujar Sutono, Selasa, 17 Desember 2024

Lanjut Sutono, ia meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena harus ada pembuktian terlebih dahulu di persidangan. Namun, jika terbukti, PDIP tentunya akan memberi sanksi sesuai mekanisme partai.

“Kalau emang benar, ya perbuatannya salah. Ada sanksi sesuai mekanisme partai,” katanya.

Begitu juga dengan wacana pergantian antar waktu (PAW) Supriyanti sebagai anggota DPRD Lampung Selatan. Menurutnya, partai menunggu putusan inkrach dari pengadilan terlebih dahulu, baru melakukan proses PAW.

“Kecuali yang bersangkutan menyatakan mundur, baru kita proses PAW. Sesuai peraturan yang di bawahnya perolehan suara,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Hasil gelar perkara penetapan tersangka simpulannya terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini, kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi, Senin, 16 Desember 2024.

NISN Orang Lain

Supriyanti yang berasal dari partai PDIP menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses aturan dalam undang-undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional. Adapun perbuatannya melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Pelaku menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Yakni daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Tanjungbintang, Tanjungsari, dan Merbau Mataram.

“Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Keduanya mendapat jeratan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Juncto Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: HUKUMijazah palsu anggota dprd lampung selatanijazah palsu caleg pdip lampungijazah palsu di lampungkasus ijazah palsu di lampungPOLITIK
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Tim Puslabfor Mabes Polri Tiga Jam Olah TKP Penemuan Mayat di Penginapan

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) selama 3 jam,...

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Polresta Cari Sosok Pengantar Warga Banten Sebelum Tewas di Indekos

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Polresta Bandar Lampung memburu pengantar terakhir sebelum tertemukan tewas. Hal ini kelanjutan dari penemuan seorang...

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Polresta – Puslabfor Mabes Polri Kupas Misteri Kematian Hindradjaja di Penginapan

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang pria tak bernyawa, Sabtu, 7 Februari 2026 di sebuah penginapan. Lokasi penginapan berada pada Jalan...

Berita Terbaru

pasar murah
Bandar Lampung

Sambut Ramadan 1447 H, Masjid Ulul Albaab Bataranila Gelar Pasar Murah dan Libatkan 32 UMKM

byMustaan
13/02/2026

Hajimena (lampost.co) — Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, suasana Sambut Ramadan semakin terasa di Masjid Ulul Albaab, Perumahan Bataranila, Desa Hajimena,...

Read moreDetails
Pelayanan Publik jadi Etalase Utama Wajah Pemerintah Daerah

Pelayanan Publik jadi Etalase Utama Wajah Pemerintah Daerah

13/02/2026
Pemprov Lampung Dapat Penguatan Pencegahan Korupsi dari KPK

Pemprov Lampung Dapat Penguatan Pencegahan Korupsi dari KPK

13/02/2026
Kuda Api

Asmara Kuda Api 2026, Ini Daftar Shio Paling Enteng Jodoh

13/02/2026
Pemerintah Provinsi Lampung dan KPK Perkuat Sinergi

Pemerintah Provinsi Lampung dan KPK Perkuat Sinergi

13/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.