Bandar Lampung (Lampost.co)– DPD PDIP Lampung menanggapi penetapan kadernya sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu oleh Polda Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyanti (50) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Selain itu, Polda Lampung juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) karena menerbitkan ijazah palsu.
Sekretaris DPD PDI P Lampung Sutono mengatakan PDIP menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian. Namun menurut Sutono, saat hendak maju sebagaiustrasi calon legislatif, dari laporan partai Supriyanti memiliki ijazah paket C asli atau legal. Namun partai tidak mengetahui mengapa, ia menggunakan ijazah bodong ketika mendaftar.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Ijazah Palsu
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Itu masih dalam kajian untuk menerima Bantuan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP di Lampung Selatan maupun provinsi,” ujar Sutono, Selasa, 17 Desember 2024
Lanjut Sutono, ia meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena harus ada pembuktian terlebih dahulu di persidangan. Namun, jika terbukti, PDIP tentunya akan memberi sanksi sesuai mekanisme partai.
“Kalau emang benar, ya perbuatannya salah. Ada sanksi sesuai mekanisme partai,” katanya.
Begitu juga dengan wacana pergantian antar waktu (PAW) Supriyanti sebagai anggota DPRD Lampung Selatan. Menurutnya, partai menunggu putusan inkrach dari pengadilan terlebih dahulu, baru melakukan proses PAW.
“Kecuali yang bersangkutan menyatakan mundur, baru kita proses PAW. Sesuai peraturan yang di bawahnya perolehan suara,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Hasil gelar perkara penetapan tersangka simpulannya terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini, kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi, Senin, 16 Desember 2024.
NISN Orang Lain
Supriyanti yang berasal dari partai PDIP menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses aturan dalam undang-undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional. Adapun perbuatannya melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Pelaku menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Yakni daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Tanjungbintang, Tanjungsari, dan Merbau Mataram.
“Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
Keduanya mendapat jeratan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Juncto Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News