• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 20:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Politik

Jelang Kampanye, Kemen PANRB dan BKN Kawal Netralitas ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
04/09/24 - 21:55
in Politik
A A
Potongan gambar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Nomor 04 Tahun 2024

Potongan gambar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Nomor 04 Tahun 2024

Bandar Lampung (Lampost.co) – Jelang pelaksanaan masa kampanye pilkada 25 September – 23 November 2024. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Surat bernomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN. Surat tersebut tertandatangani MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, 4 September 2024.

 

“Berdasarkan Pasal 28 A Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024. Serta Pasal 3 dan 4 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024. Maka tugas dan fungsi KASN beralih kepada Kementerian PANRB dan BKN,” tulis Azwar Anas dalam surat edaran tersebut.

 

Kemudian dalam rangka terlaksananya tertib administrasi pengalihan tugas dan fungsi tersebut. Azwar Anas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melaksanakan beberapa ketentuan. Pertama, surat dan/atau dokumen dari Instansi Pemerintah terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KASN. Apabila KASN telah menerima dan memproses sebelum berlakunya surat edaran ini. Maka PPK/PyB (Pejabat yang Berwenang) mengusulkan dan melaporkan kepada Menteri PANRB. 

 

Selanjutnya kedua, surat dan/atau dokumen dari instansi pemerintah terkait. Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KASN yang telah terterima dan belum terproses oleh KASN. Setelah berlakunya Surat Edaran ini, PPK/PyB mengusulkan dan melaporkan kepada Kepala BKN.

 

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan salah satu lembaga yang berfungsi mengawasi netralitas ASN. Apalagi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kemudian fungsi pengawasan netralitas ASN beralih kepada Kemenpan RB dan BKN berdasarkan surat edaran nomor 4 Tahun 2024 ini.

 

Point Pembagian Tugas dan Fungsi: 

  1. Kementerian PANRB

Kementerian PANRB menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit.

  1. BKN

BKN melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit yang meliputi:

  1. pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN;
  2. pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
  3. menjaga netralitas Pegawai ASN; dan
  4. pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
Tags: aparatur sipil negaraASNBadan Kepegawaian NegaraBKNKAMPANYEKASNKemen PANRBnetralitasPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Dok/MPR RI

Lestari Moerdijat: Konsistensi Tingkatkan Kualitas Guru

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peningkatan kualitas guru harus konsisten terealisasikan. Ini sebagai bagian dari langkah strategis peningkatan mutu pendidikan Indonesia....

Sekretaris KPU Lampura, Horizon penuhi panggilan Kejaksaan Negeri dalam tindak lanjut laporan masyarakat terkait persoalan anggaran hibah langsung pilkada serentak 2024. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Sekretaris KPU Lampung Utara Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada

by Triyadi Isworo
02/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara kini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024/2025 Pihak...

omon-omon

Pantang Omon Omon Perangi Korupsi

by Mustaan
01/07/2025

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan “perang total” melawan korupsi saat meresmikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Istana Negara dan bukan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.