Bandar Lampung (Lampost.co) – Jelang pelaksanaan masa kampanye pilkada 25 September – 23 November 2024. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Surat bernomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN. Surat tersebut tertandatangani MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, 4 September 2024.
“Berdasarkan Pasal 28 A Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024. Serta Pasal 3 dan 4 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024. Maka tugas dan fungsi KASN beralih kepada Kementerian PANRB dan BKN,” tulis Azwar Anas dalam surat edaran tersebut.
Kemudian dalam rangka terlaksananya tertib administrasi pengalihan tugas dan fungsi tersebut. Azwar Anas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melaksanakan beberapa ketentuan. Pertama, surat dan/atau dokumen dari Instansi Pemerintah terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KASN. Apabila KASN telah menerima dan memproses sebelum berlakunya surat edaran ini. Maka PPK/PyB (Pejabat yang Berwenang) mengusulkan dan melaporkan kepada Menteri PANRB.
Selanjutnya kedua, surat dan/atau dokumen dari instansi pemerintah terkait. Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KASN yang telah terterima dan belum terproses oleh KASN. Setelah berlakunya Surat Edaran ini, PPK/PyB mengusulkan dan melaporkan kepada Kepala BKN.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan salah satu lembaga yang berfungsi mengawasi netralitas ASN. Apalagi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kemudian fungsi pengawasan netralitas ASN beralih kepada Kemenpan RB dan BKN berdasarkan surat edaran nomor 4 Tahun 2024 ini.
Point Pembagian Tugas dan Fungsi:
- Kementerian PANRB
Kementerian PANRB menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit.
- BKN
BKN melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit yang meliputi:
- pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN;
- pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
- menjaga netralitas Pegawai ASN; dan
- pengawasan atas pembinaan profesi ASN.