• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 03:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Politik

Jelang Kampanye, Kemen PANRB dan BKN Kawal Netralitas ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
04/09/24 - 21:55
in Politik
A A
Potongan gambar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Nomor 04 Tahun 2024

Potongan gambar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Nomor 04 Tahun 2024

Bandar Lampung (Lampost.co) – Jelang pelaksanaan masa kampanye pilkada 25 September – 23 November 2024. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Surat bernomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN. Surat tersebut tertandatangani MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, 4 September 2024.

 

“Berdasarkan Pasal 28 A Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024. Serta Pasal 3 dan 4 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024. Maka tugas dan fungsi KASN beralih kepada Kementerian PANRB dan BKN,” tulis Azwar Anas dalam surat edaran tersebut.

 

Kemudian dalam rangka terlaksananya tertib administrasi pengalihan tugas dan fungsi tersebut. Azwar Anas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melaksanakan beberapa ketentuan. Pertama, surat dan/atau dokumen dari Instansi Pemerintah terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KASN. Apabila KASN telah menerima dan memproses sebelum berlakunya surat edaran ini. Maka PPK/PyB (Pejabat yang Berwenang) mengusulkan dan melaporkan kepada Menteri PANRB. 

 

Selanjutnya kedua, surat dan/atau dokumen dari instansi pemerintah terkait. Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KASN yang telah terterima dan belum terproses oleh KASN. Setelah berlakunya Surat Edaran ini, PPK/PyB mengusulkan dan melaporkan kepada Kepala BKN.

 

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan salah satu lembaga yang berfungsi mengawasi netralitas ASN. Apalagi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kemudian fungsi pengawasan netralitas ASN beralih kepada Kemenpan RB dan BKN berdasarkan surat edaran nomor 4 Tahun 2024 ini.

 

Point Pembagian Tugas dan Fungsi: 

  1. Kementerian PANRB

Kementerian PANRB menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit.

  1. BKN

BKN melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit yang meliputi:

  1. pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN;
  2. pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
  3. menjaga netralitas Pegawai ASN; dan
  4. pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
Tags: aparatur sipil negaraASNBadan Kepegawaian NegaraBKNKAMPANYEKASNKemen PANRBnetralitasPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Hadirkan Kebijakan Inklusif Wujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

byTriyadi Isworoand1 others
14/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Perlu membangun kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan untuk mempersempit kesenjangan. Apalagi antara kebijakan yang...

Konsep Otomatis

Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung Ditunda

byTriyadi Isworo
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung mengalami penundaan. Sebelumnya, kegiatan tersebut...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Biaya Politik Tinggi Sebabkan Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Berita Terbaru

Ubah Cara Pandang Terhadap Anak Difabel
Humaniora

Ubah Cara Pandang Terhadap Anak Difabel

byWandi Barboyand1 others
14/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): DPRD Bandar Lampung mengajak pemerintah dan masyarakat mengubah cara pandang terhadap anak difabel sebagai bagian penting dari...

Read moreDetails
BPBD Lampung Siap Siaga dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan

BPBD Lampung Siap Siaga dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan

14/12/2025
DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

14/12/2025
Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

14/12/2025
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Infrastruktur Jalan untuk Kelancaran saat Nataru

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Infrastruktur Jalan untuk Kelancaran saat Nataru

14/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.