Bandar Lampung (Lampost.co) — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah menjadi persoalan karena terputus jelang pendaftaran bakal pasangan calon. Jika terimplementasikan saat Pilkada 2024, putusan itu akan menimbulkan polemik dan politis.
.
Hal itu tersampaikan oleh peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli. Ia mengatakan rangkaian kontroversi yang meliputi putusan tersebut ada pada tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
.
Lili menjelaskan, Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun dan baru genap 30 tahun pada Desember mendatang. Tafsir terbaru syarat minimal calon gubernur-wakil gubernur berdasarkan putusan MA adalah usia saat terlantik sebagai pasangan calon terpilih. Ini berbeda dengan norma dalam Peraturan KPU sebelumnya yang mematok batasan usia calon kepala daerah saat pendaftaran bakal pasangan calon.
.
.
KPU sendiri sudah menetapkan tahapan pencalonan bakal pasangan kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Jika KPU mengubah Peraturan KPU berdasarkan putusan MA terbaru., Kaesang berpotensi ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Oleh karena itu, Lili menyebut, “Bolanya sekarang ada pada KPU.”
.
“Apakah KPU akan menolak putusan itu dengan alasan putusan MA tidak berlaku surut. Karena tahapan pendaftaran calon perseorangan sudah mulai. Atau sebaliknya, KPU akan menerima putusan MA tersebut,” kata Lili kepada Media Indonesia, Minggu, Juni 2024.
.
Tafsir
.
Selain KPU, Lili juga mengatakan bahwa Kaesang sendirilah yang bakal menjawab dugaan politisasi putusan MA tersebut. Jika pada akhirnya KPU mengubah tafsir syarat usia calon kepala daerah berdasarkan putusan MA pada Pilkada 2024. Dugaan publik akan adanya politisasi lembaga peradilan untuk memuluskan kandidasi sosok tertentu. Hal ini terbukti apabila Kaesang memanfaatkan putusan MA tersebut.
.
“Jika KPU memutuskan berlaku pada Pilkada 2024 ini dan Kaesang juga maju dalam Pilgub Jakarta, berarti ini sama seperti Pilpres 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi memberi karpet merah bagi Gibran. Kini Mahkamah Agung juga memberikan karpet merah buat Kaesang dalam Pilkada 2024,” tandas Lili.
.
Hormati Putusan
.
Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman membantah narasi berbagai pihak yang mengaitkan putusan MA tersebut dengan Kaesang. Pasalnya, pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di MA adalah Partai Garuda, bukan PSI. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Garuda tidak menjalin komunikasi apapun dengan PSI terkait judicial review di Mahkamah Agung.
.
“MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kita harus menghormati keputusan hakim. Silakan tanya ke Mahkamah Agung apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA,” ujarnya.
.
Adapun Komisi Yudisial menyilakan publik jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap para hakim agung yang memutus perkara uji materi atas permohonan Partai Garuda. Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 itu terketok oleh hakim ketua Yulius dengan dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
.
“KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung. Sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.