Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu belajar dalam mengurus tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Aturan yang lebih jelas dari Pemilu 2024 sebelumnya perlu dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita. Ia mengatakan, penggunaan instrumen negara dalam menggerakan dukungan kepada pasangan calon tertentu tidak boleh lagi terjadi pada Pilkada 2024. Dalam hal ini, ia mengkritik sikap Bawaslu pada Pemilu 2024 yang tidak merespon dengan tegas kasus deklarasi Apdesi kepada pasangan Prabowo-Gibran.
.
“Waktu itu Bawaslu merespon bahwa tidak ada yang melanggar kok, belum memasuki masa kampanye. Sudah jelas, kalau tidak ada aturannya teranggap kemudian tidak terlarang,” terang Mita dalam diskusi yang digelar The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Kamis (27/6).
.
Baca Juga : https://lampost.co/lamban-pilkada/bawaslu-lampung-mapping-indeks-kerawanan-pilkada/
.
Baginya, ruang kosong penindakan pelanggaran itu justru bakal termanfaatkan calon tertentu. Apalagi dalam memobilisasi perangkat negara sampai ke tingkat desa. Sehingga, tahapan kampanye Pemilu 2024 sebelumnya menjadi brutal.
.
Peneliti bidang politik TII, Felia Primaresti menyoroti pentingnya perbaikan regulasi kampanye Pilkada 2024 oleh KPU. Ia menilai, terdapat istilah-istilah yang kurang terang terjelaskan oleh KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) No. 15/2023 mengenai kampanye untuk Pemilu 2024. Misalnya, definisi soal sosialisasi yang membedakan dengan kampanye.
.
“Sosialisasi merupakan rangkaian pemilu yang berbeda dari kampanye itu sendiri. Tapi dalam PKPU-nya sendiri tidak memberikan batasan waktu sosialisasi ini terlaksana dalam rentang waktu sekian sampai sekian,” ujar Felia.
.
Aturan Jelas
.
Sementara itu, Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono berpendapat. Aturan yang tidak jelas mengenai kampanye Pemilu 2024 sebelumnya berimplikasi pada kerja-kerja pengawasan Bawaslu. Pengaturan kampanye pada media sosial yang kabur, menjadi celah pelanggaran oleh peserta pemilu.
.
Hal itu menyebabkan jajaran Bawaslu memiliki tantangan dalam menegakkan aturan. Ia merekomendasikan KPU dan Bawaslu melakukan revisi atas aturan kampanye yang bakal terpakai pada Pilkada 2024 mendatang.
.
“Misalnya memperjelas pasal yang mengatur kegiatan seperti bazar dan lain-lain. Dan terkait penggunaan kampanye dengan media sosial,” tandas Arfianto.