Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung menanggapi polemik gagalnya Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Lampung Timur ini mendapat penolakan saat mendaftar pada masa perpanjangan, Rabu Malam, 4 September 2024 kemarin.
.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menceritakan, dari informasi yang ia dapat. Kemudian monitor tim hukum KPU Lampung berada pada lokasi, saat hari terakhir pendaftaran Pilkada Lampung Timur.
.
Menurut Erwan, KPU Lampung timur saat itu menerima bakal pasangan calon Dawam dan Ketut. Setelah pemeriksaan pada sistem informasi pencalonan (Silon) serta dokumen fisik., ada satu dokumen yang kurang yakni, kesepakatan antara partai pengusung Dawam dan Ketut. Dokumen itu merupakan surat dari partai koalisi sebelumnya, karena PDIP sebelumnya mengusung Ela Siti Nuryama-Azwar Hadi pada Pilkada Lampung Timur.
.
“Dokumen belum ada sampai batas akhir pendaftaran. Sehingga KPU Lampung Timur mengembalikan berkas dokumen pendaftaran kepada partai pengusung bapak Dawam dan bapak Ketut,” ujarnya, Minggu, 8 September 2024.
.
Baca Juga :
.
“Dokumen kesepakatan pengalihan dukungan itu wajib ada berdasarkan keputusan KPU No.1229 halaman 123. tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan, administrasi calon. dan penetapan calon dalam pemilihan gubernur, bupati, serta walikota,” katanya.
.
Kemudian terkait informasi yang menyebar soal admin silon KPU Lampung Timur yang menghilang dan mendapat intimdasi. KPU Lampung Timur menurut Erwan menegaskan jika sosok tersebut bukan merupakan admin Silon KPU Lampung Timur.
.
“Admin KPU Lampung Timur ada pada lokasi kantor sampai selesai masa pendaftaran bacalon. Andmin itu atas nama M. Azzam Munasir” katanya.
.
Melapor Bawaslu
.
Selanjutnya terkait DPD PDIP Lampung dan para bacalon yang melaporkan gagalnya Dawam-Ketut melapor kepada Bawaslu Lampung dan Bawaslu Lampung Timur. KPU Lampung dan KPU Lampung Timur menghormati laporan tersebut.
.
“Karena memang salah satu tekanan dalam perselisihan perbedaan pendapat antara peserta dan penyelenggara. Maka jalan yang di tempuh adalah proses sengketa pemilu pada Bawaslu,” katanya.
.
Kemudian KPU sifatnya menunggu hasil sengketa proses terlebih dahulu pada Bawaslu. Karena KPU menghormati proses sengketa dan menunggu putusannya terlebih dahulu. KPU Lampung juga terus melakukan pengumpulan data, pengkajian dan pengawasan internal kepada KPU Lampung Timur.
.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar membenarkan pelaporan tersebut. Menurutnya, pihak terkait resmi mengadukan kepada Bawaslu Lampung Timur, Jumat, 6 September 2024 lalu. “Objek sengketa berita acara penolakan,” ujarnya.
.
Kemudian ia menyebut, pasangan bakal calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan. Hal itu apabila ada tindakan KPU yang melanggar aturan pada masa pendaftaran sepanjang memiliki legal standing. Kemudian Bawaslu Lampung Timur sudah meminta kepada pasangan bakal calon untuk memenuhi syarat formil dan materiil.
.
Selain itu bakal pasangan calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan. Hal itu dalam waktu tiga hari sejak menerima surat keputusan/berita acara/tanda terima dari KPU.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT