Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah. Putusan tersebut untuk Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut tersampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional. Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/kpu-pelajari-putusan-mk-terkait-pencalonan-pilkada/
Sementara dua putusan itu adalah Putusan MK Nomor.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada. Serta Putusan MK Nomor.70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang terambil saat penetapan oleh KPU.
“Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat. Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi kepada Komisi II atau DPR,” ujarnya.
Sosialisasi
Selanjutnya, ia mengatakan akan menyosialisasikan dua Putusan MK tersebut kepada partai politik. “Keempat, tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan. Dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan. Termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur. bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Kemudian Afif juga menyampaikan konsultasi dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kami lakukan. Konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi. Yang memang terbacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah. Masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024.