Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan kembali kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Apabila maju dalam Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri.
“Setiap caleg terpilih yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur,” kata Idham, Selasa, 10 September 2024.
Kemudian ia menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya pada Pasal 14 ayat (4) huruf d berbunyi, “mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD. atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum terlantik”.
Kemudian Pasal 32 ayat (1) menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum terlantik. Sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu. Itu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya Ayat (2) calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum terlantik. Sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pengunduran diri. Sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat tertarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya, ayat (3) dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri. Sebagaimana pada ayat (2) belum terserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon. Maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.
Kemudian Idham mengaku sejauh ini semua caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih detail terkait jumlahnya. “Benar sekali, iya (semua caleg terpilih sudah mengirim surat pengunduran diri),” jelasnya.
Adapun sejumlah calon anggota DPR 2024-2029 terpilih memutuskan maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Mereka berasal dari beberapa partai politik dan maju di sejumlah daerah berbeda.
Berikut daftar anggota DPR terpilih yang mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024:
- Syamsuar: Caleg Golkar Dapil Riau I, Calon Gubernur Riau;
- Abdul Wahid: Caleg PKB Dapil Riau II, Calon Gubernur Riau;
- Airin Rachmi Diany: Caleg Golkar Dapil Banten III, Calon Gubernur Banten;
- Dedi Mulyadi: Caleg Gerindra Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat;
- Ahmad Syaikhu: Caleg PKS Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat;
- Rano Karno: Caleg PDIP Dapil Banten III, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta;
- Yohanis Fransiskus Lema: Caleg PDIP Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT;
- Emanuel Melkiades Laka Lena: Caleg Golkar Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT;
- Rudy Mas’ud: Caleg Golkar Dapil Kaltim, Calon Gubernur Kaltim;
- Hasnuyardi Sulaiman: Caleg Golkar Dapil Kalsel II, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan;
- Agustiar Sabran: Caleg PDIP Dapil Kalteng, Calon Gubernur Kalimantan Tengah;
- Nadalsyah: Caleg Demokrat Dapil Kalteng, Calon Gubernur Kalimantan Tengah;
- Suhardi Duka: Caleg Demokrat Dapil Sulbar, Calon Gubernur Sulawesi Barat;
- Anwar Hafid: Caleg Demokrat Dapil Sulteng, Calon Gubernur Sulawesi Tengah;
- Tina Nur Alam: Caleg NasDem Dapil Sultra, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara;
- Fatmawati Rusdi: Caleg NasDem Dapil Sulsel I, Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan;
- Hendrik Lewerissa: Caleg Gerindra Dapil Maluku, Calon Gubernur Maluku;
- Benhur Tomi Mano: Caleg PDIP Dapil Papua, Calon Gubernur Papua;
- Wempi Wetipo: Caleg PDIP Dapil Papua Pegunungan, Calon Gubernur Papua Tengah.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.