Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mempersilakan jika mantan Presiden RI, Joko Widodo yang akan menjadi juru kampanye dalam Pilkada 2024
“Sepanjang bukan orang yang terlarang peraturan perundang-undangan. Bisa menjadi juru kampanye,” kata Komisioner KPU Jawa Tengah Akmalia, Senin, 28 Oktober 2024.
Kemudian ia menuturkan juru kampanye tidak harus terdaftarkan terlebih dahulu kepada KPU. Menurutnya, yang wajib terdaftarkan kepada KPU yakni tim kampanye. Serta petugas penghubung pasangan calon.
Oleh karena itu, jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan mendapat izin. Sepanjang bukan orang yang terlarang berdasarkan peraturan.
Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah., Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maimoen, mengharapkan mantan Presiden Joko Widodo menjadi juri kampanye pasangan nomor urut 2 tersebut.
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono mengatakan komunikasi dengan Joko Widodo sudah terlaksanakan. Kehadiran Joko Widodo, lanjutnya, harapannya bisa menjadi salah satu pendongkrak suara Luthfi-Yasin.