Bandar Lampung (Lampost.co) – Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan., fenomena calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa menurunkan kepercayaan publik kepada partai politik.
Hal itu tersampaikan Titi, dalam diskusi daring oleh The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Minggu, 1 September 2024. Ia mengatakan, partai politik semestinya menominasikan calon kepala daerah dan menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik.
“Partai politik sebagai institusi kaderisasi dan rekrutmen politik menjadi bagian instrumen demokrasi. Apalagi negara telah berikan otoritas untuk merebut kekuasaan tetapi itu justru tidak termanfaatkan. Bisa-bisa justru masyarakat makin tidak percaya atau apolitis kepada partai politik,” ucapnya.
Selain itu, menurut Titi, calon tunggal juga bisa menumbuhkan sikap apatis. Hal itu karena masyarakat merasa tidak punya pilihan yang memfasilitasi praktik demokrasi secara optimal.
“Mereka bisa merasa bahwa pilkada tidak menjanjikan kompetisi. Akhirnya, mereka apatis, pragmatis, tidak mau datang ke TPS (tempat pemungutan suara). Dan tidak mau ambil peran,” ujarnya.
Kemudian Titi berpendapat. Calon tunggal pada kelompok masyarakat yang dinamis justru menciptakan keaktifan untuk menunjukkan perlawanan politik. Yakni dengan mendukung kotak kosong alih-alih calon tunggal.
“Misalnya Kota Pangkalpinang. Ketika calon tunggal mendaftar, tertandingi dengan masyarakat yang mengantarkan pendaftaran kotak kosong kepada KPU Kota Pangkalpinang,” katanya.
43 Daerah Calon Tunggal
Sebelumnya, KPU RI menyatakan. Ada 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, terdiri atas satu provinsi Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.
Daftar 37 kabupaten yang berpotensi ada calon tunggal, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Batanghari,
Selanjutnya Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Brebes,
Berikutnya, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan. Selanjutnya Kabupaten Malinau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Maros, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Pohuwato. Lalu, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana.
Sementara itu, lima kota yang berpotensi calon tunggal, antara lain, Kota Pangkalpinang, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kota Tarakan.