Gunungsugih (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) melarang aktivitas kampanye dalam bentuk apapun mulai 04—27 November 2023. Sebab, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi mengatakan kampanye di mulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg. Serta 15 hari setelah penetapan DCT capres-cawapres pada 13 November 2023 mendatang.
“Sudah kami kumpulkan semua parpol pada Kamis, 02 November 2023 lalu. Mulai 04 sampai 27 November 2023, tidak ada aktivitas kampanye di Lampung Tengah,” kata dia, Sabtu, 04 November 2023.
Baca juga: Demokrat Setujui Pilpres dan Pileg 2029 Dipisah
Dia menegaskan, bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan di mulai pada 28 November 2023. Adapun ketentuannya yaitu poin huruf b, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15. Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, j
Selain itu, pihaknya juga akan kembali melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) para calon yang belum di tertibakan oleh yang bersangkutan. Setelah penetapan DCT, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas kepada calon yang memasang Alat Peraga Kampanye di luar ketentuan yang berlaku.
“Bila ada yang berkampanye di luar jadwal yang telah di tentukan, kami akan tindak tegas. Kami juga akan tertibkan APS mereka, bila masih ada yang pasang lagi, akan kami tindak,” kata dia.