NPHD Pilkada Gubernur Lampung dan 15 Kabupaten/Kota Ditandatangani, Ini Besarannya
Bandar Lampung (Lampost.co) — Penandatangan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung telah dilakukan. Penandatanganan oleh Gubernur, Walikota, dan Bupati di 15 Kabupaten/kota tersebut berlangsung pada Jumat malam, 10 November 2023, di Novotel Lampung.
Penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Nantinya, pencairan akan dilakukan dalam dua tahap, yakni via APBD 2023 sebesar 40% dan APBD 2024 sebesar 60%. Adapun anggaran Pilkada Gubernur Lampung yang bersumber dari Pemprov Lampug untuk KPU Provinsi Lampung mencapai Rp295.956.908.000.
Kemudian, anggaran Pilkada Kabupaten/kota untuk KPU setempat bersumber dari anggaran Pemda setempat. Rinciannya :
1. KPU Kota Bandarlampung: Rp37.000.000.000
2. KPU Kota Metro: Rp13.607.923.053
3. KPU Lampung Selatan: Rp39.000.000.000
4. KPU Lampung Tengah: Rp55.085.301.050
5. KPU Lampung Barat: Rp22.402.606.092
6. KPU Lampung Timur: Rp40.200.100.000
7. KPU Tanggamus: Rp40.998.380.048
8. KPU Way Kanan: Rp23.359.360.000
9. KPU Pesawaran: Rp28.200.000.000
10. KPU Pringsewu: Rp24.000.000.000
11. KPU Lampung Utara: Rp40.000.000.000
12. KPU Mesuji: Rp28.209.992.071
13. KPU Tulangbawang: Rp38.390.752.042
14. KPU Tulangbawang Barat: Rp18.980.000.000
15. KPU Pesisir Barat: Rp18.000.000.000
Kemudian Untuk Bawaslu Provinsi Lampung Anggaran yang diterima dari NPHD mencapai Rp68.064.646.000. Selanjutnya, anggaran pengawasan Pilkada Kabupaten/kota untuk Bawaslu setempat bersumber dari anggaran Pemda setempat. Rinciannya :
1. Bawaslu Mesuji: Rp11.242.528.650
2. Bawaslu Tulangbawang Barat: Rp12.045.000.0003
3. Bawaslu Pesisir Barat: Rp9.000.000.000
4. Bawaslu Tulangbawang: Rp14.087.256.000
5. Bawaslu Kota Bandarlampung: Rp25.000.000.000
6. Bawaslu Lampung Tengah: Rp22.000.000.000
7. Bawaslu Tanggamus: Rp14.000.000.000
8. Bawaslu Lampung Barat: Rp13.980.866.500
9. Bawaslu Lampung Selatan: Rp20.000.000.000
10. Bawaslu Pesawaran: Rp10.192.000.000
11. Bawaslu Lampung Timur: Rp24.000.000.000
12. Bawaslu Lampung Utara: Rp26.694.529.00
13. Bawaslu Kota Metro: Rp6.553.634.000
14. Bawaslu Pringsewu: Rp13.000.000.000
15. Bawaslu Way Kanan: Rp13.770.452.000.
Komisioner KPU Lampung Bidang Perencanaan dan Logistik Titik Sutriningsih mengatakan pencairan NPHD tahap pertama atau 40% dari besaran anggaran akan dilakukan maksimal 24 November 2024.
“Paling lambat 14 hari pasca NPHD,” ujar Titik, Minggu 12 November 2023.
Lanjut Titik, nantinya penggunaan anggaran tahap awal akan digunakan sesuai dengan tahapan Pilkada, kemudian juga digunkanan untuk beberapa kegiatan di luar tahapan, seperti sosialisasi Pilkada seretnak 2024.
“Penggunaan nanti dilakukan sesuai dengan tahapan yang berjalan, dan juga menggunakan metode cost sharing antar tingkat provinsi dan Kabupaten/kota,” katanya.
Namun untuk pelaksanaan kegiatan dan tahapan Pilkada, KPU Provinsi dan Kabupaten/kota masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada dari KPU RI maupun Petunjuk teknisnya.
“Kegiatan bisa dilakukan setelah terbitnya PKPU, dan juknis,” katanya.
Atika Oktaria