• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 20:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Politik

Panwascam Sukadana Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Salah Satu Caleg Provinsi

Denny ZYbyDenny ZY
03/02/24 - 21:22
in Politik
A A
Panwascam Sukadana Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Salah Satu Caleg Provinsi

Suasana kegiatan salah satu Caleg Provinsi Lampung berinisial MH di Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. (Dok. Panwaslu Kecamatan Sukadana)

Sukadana (Lampost.co) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye salah satu calon legislatif (caleg). Temuan itu akan dilaporkan ke Bawaslu Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadana, Yuki Akbar mengatakan, yang diduga melalukan pelanggaran kampanye berinisial MH caleg provinsi dari Partai Perindo. Caleg dengan nomor urut 10 itu melakukan kampanye tanpa mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Kampanye dilaksanakan di Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada Senin, 29 Januari 2024. “Di sana kami Panwaslu Kecamatan Sukadana, bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pasar Sukadana melakukan pengawasan kegiatan kampanye tersebut. Saat kita minta untuk menunjukkan STTP, mereka mengatakan tidak ada,” ujar Yuki Akbar, Sabtu, 03 Februari 2024.

Kordiv Hukum, Pecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Sukadana, Chandra Saputra mengatakan kampanye tersebut diikuti setidaknya oleh 150 peserta. “Kegiatan tersebut diduga melanggar PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, PKPU No. 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU No. 15 tentang Kampanye Pemilu dan Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang Kampanye,” kata dia.

Chandra juga mengungkapkan diduga terdapat pelanggaran suap yang akan dilakukan oleh tim pemenangan caleg tersebut. “Diduga akan menyuap PKD kami atas temuan yang mereka dapatkan di lapangan,” kata dia.

“Kami memiliki bukti screenshot pesan WhatsApp PKD kami dengan tim pemenangan MH. Mereka akan memberikan sejumlah uang dengan nominal Rp500 ribu untuk PKD agar tidak dilaporkan. Akan tetapi PKD langsung melakukan penolakan,” kata dia.

Chandra mengatakan akan membuat laporan dan berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Juru Kampanye (Jurkam) MH, Sofiyan Dalam Permata saat dikonfirmasi menampik segala tuduhan tersebut. “Yang jelas kami kemarin itu tidak ada acara undangan apa-apa. Di Kecamatan Sukadana kemarin itu kami hanya silaturahmi tatap muka tidak ada acara apa-apa undangannya jadi kami tidak melakukan pembuatan surat STTP itu,” kata dia.

Dia tidak keberatan jika Panwaslu Kecamatan Sukadana akan melakukan temuan tersebut. “Ya silahkan saja kalau memang ada laporan. Kecuali kalau memang ada kecurangan ataupun yang tidak sesuai dengan koridor peraturan-peraturan di kepemiluan ya silahkan. Di sana juga kami tidak ada kegiatan money politik hanya kumpul-kumpul saja,” kata Sofiyan.

Sofiyan juga membantah dugaan penyuapan yang dituduhkan. “Yang jelas kami di sana tidak melakukan kegiatan apa-apa. Kalau mau melakukan kegiatan kampanye kami pasti akan membuat STTP dari Polda, kami juga ngerti aturan bung,” kata Sofiyan.

Denny

Tags: KAMPANYELAMPUNGTIMURPOLITIK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keterangan pers Minggu, 31 Agustus 2025. Dok Instagram PAN @amanatnasional

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya...

Ketua DPP PDIP Said Abdullah.(Dok. Antara)

Batalkan Tunjangan Rumah DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – PDI Perjuangan (PDIP) meminta pembatalan tunjangan rumah DPR RI. Hal itu tersampaikan oleh Ketua DPP PDIP Said...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.