Sukadana (Lampost.co) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye salah satu calon legislatif (caleg). Temuan itu akan dilaporkan ke Bawaslu Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadana, Yuki Akbar mengatakan, yang diduga melalukan pelanggaran kampanye berinisial MH caleg provinsi dari Partai Perindo. Caleg dengan nomor urut 10 itu melakukan kampanye tanpa mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Kampanye dilaksanakan di Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada Senin, 29 Januari 2024. “Di sana kami Panwaslu Kecamatan Sukadana, bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pasar Sukadana melakukan pengawasan kegiatan kampanye tersebut. Saat kita minta untuk menunjukkan STTP, mereka mengatakan tidak ada,” ujar Yuki Akbar, Sabtu, 03 Februari 2024.
Kordiv Hukum, Pecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Sukadana, Chandra Saputra mengatakan kampanye tersebut diikuti setidaknya oleh 150 peserta. “Kegiatan tersebut diduga melanggar PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, PKPU No. 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU No. 15 tentang Kampanye Pemilu dan Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang Kampanye,” kata dia.
Chandra juga mengungkapkan diduga terdapat pelanggaran suap yang akan dilakukan oleh tim pemenangan caleg tersebut. “Diduga akan menyuap PKD kami atas temuan yang mereka dapatkan di lapangan,” kata dia.
“Kami memiliki bukti screenshot pesan WhatsApp PKD kami dengan tim pemenangan MH. Mereka akan memberikan sejumlah uang dengan nominal Rp500 ribu untuk PKD agar tidak dilaporkan. Akan tetapi PKD langsung melakukan penolakan,” kata dia.
Chandra mengatakan akan membuat laporan dan berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Juru Kampanye (Jurkam) MH, Sofiyan Dalam Permata saat dikonfirmasi menampik segala tuduhan tersebut. “Yang jelas kami kemarin itu tidak ada acara undangan apa-apa. Di Kecamatan Sukadana kemarin itu kami hanya silaturahmi tatap muka tidak ada acara apa-apa undangannya jadi kami tidak melakukan pembuatan surat STTP itu,” kata dia.
Dia tidak keberatan jika Panwaslu Kecamatan Sukadana akan melakukan temuan tersebut. “Ya silahkan saja kalau memang ada laporan. Kecuali kalau memang ada kecurangan ataupun yang tidak sesuai dengan koridor peraturan-peraturan di kepemiluan ya silahkan. Di sana juga kami tidak ada kegiatan money politik hanya kumpul-kumpul saja,” kata Sofiyan.
Sofiyan juga membantah dugaan penyuapan yang dituduhkan. “Yang jelas kami di sana tidak melakukan kegiatan apa-apa. Kalau mau melakukan kegiatan kampanye kami pasti akan membuat STTP dari Polda, kami juga ngerti aturan bung,” kata Sofiyan.
Denny