Jakarta (Lampost.co) — Partai Buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR/MPR RI, Minggu, 25 Agustus hingga Selasa, 27 Agustus 2024.
“Ada aksi lanjutan, mulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan kami lakukan serempak dengan eskalasi makin membesar,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengutip Mediaindonesia.com, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Said menyebut aksi ini akan melibatkan ribuan orang, terdiri dari anggota dan sayap partai, serikat buruh, hingga berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia. Aksi akan berlangsung di KPU pusat dan daerah, serta DPR dan DPRD.
Baca juga: Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada
“Untuk hari Minggu mungkin sekitar seribu orang. Di daerah-daerah mungkin bervariasi, bahkan mungkin ada yang lebih besar, karena itu kan hari libur. Kami harus konsolidasi dari malam ini,” ujarnya.
“Tapi untuk Senin, Selasa, pasti eskalasi lebih besar, puluhan ribu massa akan menggeruduk kantor KPU,” lanjut Said.
Aksi tersebut, kata Said, menuntut supaya KPU segera menerbitkan peraturan Pilkada sebagai bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPR RI.
“KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi bikin saja Peraturan KPU. Sikap Partai Buruh memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok (25/8) untuk mengeluarkan peraturan baru. Yang memuat ketentuan tentang pilkada yang sesuai dengan keputusan MK 60/PUU-XXII/2024,” jelasnya.
Said pun meminta pihak kepolisian untuk membebaskan massa aksi dan para mahasiswa dalam melakukan aksi. Menurutnya, ini merupakan gerakan berbagai elemen masyarakat dalam memperjuangkan penegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.