Bandar Lampung (Lampost.co) — Partai Buruh dan Gelora mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Mei 2024. Kedua partai itu meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) terkait pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
.
Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Gelora, Said Salahudin menilai, beleid tersebut tidak adil. Pasalnya, partai politik yang memperoleh suara pada Pemilu Legislatif 2024, tapi tidak memperoleh kursi DPRD seperti Partai Buruh dan Gelora tidak mendapatkan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
.
Sementara, berdasarkan hasil Pemilu Legsilatif 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Buruh dan Gelora masing-masing mendapatkan 972.910 dan 1.281.991 suara. Meski tidak lolos ambang batas parlemen DPR RI, kedua partai itu berpotensi mendapatkan kursi pada beberapa DPRD.
.
Kemudian menurut Said, pasal dalam UU Pilkada yang termohonkan pihaknya untuk ujimaterikan oleh MK telah menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan. Terlebih antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024 lainnya. Baginya, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan enam prinsip yang tertuang dalam konstitusi.
.
Keenamnya adalah prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum. Kemudian prinsip demokrasi pilkada, prinsip persamaan dimuka hukum, prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Serta prinsip kepastian hukum yang adil.
.
“Kami sangat yakin permohonan ini akan terkabulkan dan mendapat putusan secara cepat oleh MK. Sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024,” kata Said.
.
Landasan Putusan
.
Keyakinan tersebut berlandaskan pada putusan MK 19 tahun lalu Nomor 005/PUU-III/2005. Pada dasarnya menyatakan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD. Sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus memberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon pada Pilkada.
.
Kemudian Bagi Said, itu menunjukkan bahwa MK menjamin hak partai non-seat seperti Partai Buruh dan Gelora untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Bahkan lewat Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 hal itu mendapat penegasan lagi oleh MK.
.
“Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu sampai dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK,” pungkas Said.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT