• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 13/11/2025 00:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada 

Partai Buruh dan Gelora mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
21/05/24 - 18:56
in Pemilu, Politik
A A
Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin.(MI/TRI SUBARKAH)

Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin.(MI/TRI SUBARKAH)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Partai Buruh dan Gelora mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Mei 2024. Kedua partai itu meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) terkait pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
.
Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Gelora, Said Salahudin menilai, beleid tersebut tidak adil. Pasalnya, partai politik yang memperoleh suara pada Pemilu Legislatif 2024, tapi tidak memperoleh kursi DPRD seperti Partai Buruh dan Gelora tidak mendapatkan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
.
Sementara, berdasarkan hasil Pemilu Legsilatif 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Buruh dan Gelora masing-masing mendapatkan 972.910 dan 1.281.991 suara. Meski tidak lolos ambang batas parlemen DPR RI, kedua partai itu berpotensi mendapatkan kursi pada beberapa DPRD.
.
Kemudian menurut Said, pasal dalam UU Pilkada yang termohonkan pihaknya untuk ujimaterikan oleh MK telah menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan. Terlebih antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024 lainnya. Baginya, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan enam prinsip yang tertuang dalam konstitusi.
.
Keenamnya adalah prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum. Kemudian prinsip demokrasi pilkada, prinsip persamaan dimuka hukum, prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Serta prinsip kepastian hukum yang adil.
.
“Kami sangat yakin permohonan ini akan terkabulkan dan mendapat putusan secara cepat oleh MK. Sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024,” kata Said.
.

Landasan Putusan

.
Keyakinan tersebut berlandaskan pada putusan MK 19 tahun lalu Nomor 005/PUU-III/2005. Pada dasarnya menyatakan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD. Sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus memberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon pada Pilkada.
.
Kemudian Bagi Said, itu menunjukkan bahwa MK menjamin hak partai non-seat seperti Partai Buruh dan Gelora untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Bahkan lewat Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 hal itu mendapat penegasan lagi oleh MK.
.
“Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu sampai dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK,” pungkas Said.
Tags: gugatanMahkamah KonstitusimkPartai BuruhPartai GeloraPemilihan Kepala DaerahPemilihan UmumPEMILUPengusungPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan Berkualitas Bagi Perempuan Pedalaman

byTriyadi Isworo
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong pemenuhan layanan pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan khas perempuan pedalaman. Baik dalam bentuk kebijakan, kurikulum...

Puncak perayaan Hut Partai Nasdem ke 14 tahun di Kabupaten Lampung Tengah berlangsung meriah dengan mengelar hiburan rakyat bersama masyarakat kabupaten setempat, pada Selasa 11 November 2025, di Taman Banyu Selo Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo.

HUT ke-14 NasDem di Lampung Tengah Diramaikan Hiburan Rakyat dan Aksi Sosial

byDelima Napitupuluand1 others
12/11/2025

Gunungsugih (lampost.co) — Puncak perayaan HUT ke-14 Partai NasDem di Kabupaten Lampung Tengah berlangsung semarak. Ribuan warga tumpah ruah menikmati hiburan...

Peringati HUT Ke-14, DPW NasDem Lampung Ajak Kader Jaga Solidaritas dan Persatuan

Peringati HUT Ke-14, DPW NasDem Lampung Ajak Kader Jaga Solidaritas dan Persatuan

byMuharram Candra Luginaand1 others
11/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Lampung menggelar puncak perayaan HUT ke-14 Partai NasDem di Kantor...

Berita Terbaru

Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol
Opini

Masa Depan Pengembangan Bioethanol di Provinsi Lampung

byMustaan
12/11/2025

Dr. Dedy Yuliawan, S.E., M.SiAkademisi FEB Unila ADANYA keinginan Gubernur Lampung menjadikan Provinsi Lampung sebagai tempat pengembangan Bioethanol perlu disikapi...

Read moreDetails
Generasi Muda Harus Teladani Perjuangan Para Pahlawan

Generasi Muda Harus Teladani Perjuangan Para Pahlawan

12/11/2025
FGD yang digelar PKBI Sumatera Barat, Rabu, 12 November 2025.

Global Fund Hentikan Bantuan Penanganan HIV

12/11/2025
tanah terpidana

Tanah Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita Kejaksaan

12/11/2025
tanah terpidana

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Akhir 2025

12/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.