IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 08:50
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Pemilu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada 

Partai Buruh dan Gelora mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
21/05/24 - 18:56
in Pemilu, Politik
A A
Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin.(MI/TRI SUBARKAH)

Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin.(MI/TRI SUBARKAH)

ADVERTISEMENT
Bandar Lampung (Lampost.co) — Partai Buruh dan Gelora mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Mei 2024. Kedua partai itu meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) terkait pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
.
Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Gelora, Said Salahudin menilai, beleid tersebut tidak adil. Pasalnya, partai politik yang memperoleh suara pada Pemilu Legislatif 2024, tapi tidak memperoleh kursi DPRD seperti Partai Buruh dan Gelora tidak mendapatkan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
.
Sementara, berdasarkan hasil Pemilu Legsilatif 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Buruh dan Gelora masing-masing mendapatkan 972.910 dan 1.281.991 suara. Meski tidak lolos ambang batas parlemen DPR RI, kedua partai itu berpotensi mendapatkan kursi pada beberapa DPRD.
.
Kemudian menurut Said, pasal dalam UU Pilkada yang termohonkan pihaknya untuk ujimaterikan oleh MK telah menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan. Terlebih antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024 lainnya. Baginya, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan enam prinsip yang tertuang dalam konstitusi.
.
Keenamnya adalah prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum. Kemudian prinsip demokrasi pilkada, prinsip persamaan dimuka hukum, prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Serta prinsip kepastian hukum yang adil.
.
“Kami sangat yakin permohonan ini akan terkabulkan dan mendapat putusan secara cepat oleh MK. Sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024,” kata Said.
.

Landasan Putusan

.
Keyakinan tersebut berlandaskan pada putusan MK 19 tahun lalu Nomor 005/PUU-III/2005. Pada dasarnya menyatakan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD. Sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus memberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon pada Pilkada.
.
Kemudian Bagi Said, itu menunjukkan bahwa MK menjamin hak partai non-seat seperti Partai Buruh dan Gelora untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Bahkan lewat Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 hal itu mendapat penegasan lagi oleh MK.
.
“Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu sampai dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK,” pungkas Said.
Tags: gugatanMahkamah KonstitusimkPartai BuruhPartai GeloraPemilihan Kepala DaerahPemilihan UmumPEMILUPengusungPILKADA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi bertajuk Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung yang dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Lampung, serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dok Bawaslu

Sinergi KPU – Bawaslu Lampung Tingkatkan Kualitas Pemilu

byNurand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terus melakukan sinergi. Sinergi...

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi bertajuk Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung yang dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Lampung, serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dok Bawaslu

Penguatan Kapasitas SDM Aspek Penting Kelembagaan

byNurand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Ini menjadi aspek...

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Dok/Lampost.co

Bawaslu Lampung Perkuat Sinergi Demi Pemilu Transparan dan Berintegritas

byNurand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Lampung melakukan penguatan Kapasitas SDM Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Lampung. “Kegiatan...

Berita Terbaru

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif
Lampung

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

byRicky Marly
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana penutupan akses di Jalan RA Basyid, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai berdampak pada...

Read moreDetails
​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

02/04/2026
Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.