• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 21/01/2026 00:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasal Presidential Threshold Masuk Kebijakan Hukum Terbuka

DPR RI menyatakan Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Itu termasuk ke dalam kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
30/10/24 - 22:00
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyampaikan keterangan DPR dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyampaikan keterangan DPR dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPR RI menyatakan Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Itu termasuk ke dalam kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

 

Oleh karena itu, segala ketentuan yang berkaitan dengan Pasal 222 UU Pemilu. Menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR, bukan Mahkamah Konstitusi.

 

“DPR RI berpendapat bahwa ketentuan a quo UU Pemilu telah memenuhi ketentuan persyaratan mengenai open legal policy.” kata Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka selaku perwakilan DPR di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

 

Kemudian syarat kebijakan hukum terbuka, jelas Martin. Itu adalah jika suatu norma tidak dirumuskan secara tegas pada UUD NRI Tahun 1945. Terdelegasikan untuk teratur lebih lanjut dalam undang-undang. Serta tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak tertahankan (intolerable).

 

Selanjutnya, DPR menilai, Pasal 222 UU Pemilu merupakan open legal policy. Karena Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan pembentuk undang-undang. Untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden.

 

Kemudian Pasal 222 UU Pemilu juga merupakan tindak lanjut Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Yakni pasal yang mengatur syarat untuk terlantik menjadi presiden dan wakil presiden. Menurut DPR, jika tidak ada presidential threshold, maka syarat yang diatur konstitusi akan sulit tercapai.

 

“Dapat terpastikan pemilihan presiden akan selalu terlaksanakan dalam dua putaran yang berimplikasi pada beban negara. Terutama berkenaan dengan sumber daya dan keuangan negara. Dengan demikian ketentuan pasal a quo telah memenuhi rasionalitas. Dalam penerapan open legal policy,” kata Martin.

Pandangan DPR

Selanjutnya penjelasan Martin tersebut merupakan pandangan DPR untuk Perkara Nomor. 62/PUU-XXII/2024, 87/PUU-XXII/2024, dan 101/PUU-XXII/2024. Ketiga perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pengusulan capres dan cawapres.

 

Perkara Nomor. 62/PUU-XXII/2024 terajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Seluruhnya merupakan mahasiswa. Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu. Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Sementara itu, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 terajukan oleh empat orang dosen. Yaitu Dian Fitri Sabrina, Prof. Muhammad, S. Muchtadin Al Attas, dan Muhammad Saad. Keempat pemohon tersebut meminta agar Pasal 222 UU Pemilu terubah menjadi.: pasangan calon presiden dan wakil presiden terusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Yang memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR. Selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik pemenang pemilu.

 

Adapun, Perkara Nomor. 101/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan. Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pegiat kepemiluan Titi Anggraini. Salah satu petitum Hadar Nafis dan Titi adalah. Meminta agar partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi DPR dapat ikut mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tags: 7 Tahun 2017ambang batas pengusulandpr rikebijakan hukum terbukaopen legal policyPasal 222Pasangan CalonPemilihan UmumPEMILUPRESIDENpresidential thresholdUndang UndangWakil Presiden
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (20/1/2026) malam. ANTARA/

Dua Jenazah Korban ATR Berhasil Dievakuasi dari Bulusaraung

byDelima Napitupulu
20/01/2026

Pangkep (lampost.co)--Upaya heroik tim SAR gabungan menembus medan ekstrem Pegunungan Bulusaraung membuahkan. Sebanyak dua jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500...

Ilustrasi (ANT)

Basarnas Pastikan Sinyal Langkah Kaki di Smartwatch Kopilot Hanyalah Rekaman Lama

byDelima Napitupulu
20/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Harapan publik mengenai tanda-tanda kehidupan Kopilot pesawat ATR 42-500, Muhammad Farhan Gunawan, akhirnya terjawab. Kepala Basarnas, Mohammad Syafii, menegaskan...

Pesawat ATR 42-500. Foto: Indonesia Ai

BMKG Ungkap Temuan Awan Cumulonimbus di Jalur Pendaratan

byDelima Napitupulu
20/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Tabir penyebab jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Sulawesi Selatan mulai terkuak dari sisi meteorologis. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (20/1/2026) malam. ANTARA/
Nasional

Dua Jenazah Korban ATR Berhasil Dievakuasi dari Bulusaraung

byDelima Napitupulu
20/01/2026

Pangkep (lampost.co)--Upaya heroik tim SAR gabungan menembus medan ekstrem Pegunungan Bulusaraung membuahkan. Sebanyak dua jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500...

Read moreDetails
Ilustrasi (ANT)

Basarnas Pastikan Sinyal Langkah Kaki di Smartwatch Kopilot Hanyalah Rekaman Lama

20/01/2026
Prio Bagja Anugrah - Ajik Krisna - Raffi Ahmad (Foto: Instagram @priotralala)

Mencekam! Helikopter Raffi Ahmad Nyaris Jatuh Akibat Cuaca Buruk di Bali

20/01/2026
klasemen liga inggris

Klasemen Liga Inggris, Arsenal Nyaman di Puncak

20/01/2026
Pesawat ATR 42-500. Foto: Indonesia Ai

BMKG Ungkap Temuan Awan Cumulonimbus di Jalur Pendaratan

20/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.