• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 24/02/2026 19:14
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Pasal Presidential Threshold Masuk Kebijakan Hukum Terbuka

DPR RI menyatakan Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Itu termasuk ke dalam kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
30/10/24 - 22:00
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyampaikan keterangan DPR dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menyampaikan keterangan DPR dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPR RI menyatakan Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Itu termasuk ke dalam kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

 

Oleh karena itu, segala ketentuan yang berkaitan dengan Pasal 222 UU Pemilu. Menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR, bukan Mahkamah Konstitusi.

 

“DPR RI berpendapat bahwa ketentuan a quo UU Pemilu telah memenuhi ketentuan persyaratan mengenai open legal policy.” kata Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka selaku perwakilan DPR di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

 

Kemudian syarat kebijakan hukum terbuka, jelas Martin. Itu adalah jika suatu norma tidak dirumuskan secara tegas pada UUD NRI Tahun 1945. Terdelegasikan untuk teratur lebih lanjut dalam undang-undang. Serta tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak tertahankan (intolerable).

 

Selanjutnya, DPR menilai, Pasal 222 UU Pemilu merupakan open legal policy. Karena Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan pembentuk undang-undang. Untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden.

 

Kemudian Pasal 222 UU Pemilu juga merupakan tindak lanjut Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Yakni pasal yang mengatur syarat untuk terlantik menjadi presiden dan wakil presiden. Menurut DPR, jika tidak ada presidential threshold, maka syarat yang diatur konstitusi akan sulit tercapai.

 

“Dapat terpastikan pemilihan presiden akan selalu terlaksanakan dalam dua putaran yang berimplikasi pada beban negara. Terutama berkenaan dengan sumber daya dan keuangan negara. Dengan demikian ketentuan pasal a quo telah memenuhi rasionalitas. Dalam penerapan open legal policy,” kata Martin.

Pandangan DPR

Selanjutnya penjelasan Martin tersebut merupakan pandangan DPR untuk Perkara Nomor. 62/PUU-XXII/2024, 87/PUU-XXII/2024, dan 101/PUU-XXII/2024. Ketiga perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pengusulan capres dan cawapres.

 

Perkara Nomor. 62/PUU-XXII/2024 terajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Seluruhnya merupakan mahasiswa. Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu. Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Sementara itu, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 terajukan oleh empat orang dosen. Yaitu Dian Fitri Sabrina, Prof. Muhammad, S. Muchtadin Al Attas, dan Muhammad Saad. Keempat pemohon tersebut meminta agar Pasal 222 UU Pemilu terubah menjadi.: pasangan calon presiden dan wakil presiden terusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Yang memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR. Selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik pemenang pemilu.

 

Adapun, Perkara Nomor. 101/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan. Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pegiat kepemiluan Titi Anggraini. Salah satu petitum Hadar Nafis dan Titi adalah. Meminta agar partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi DPR dapat ikut mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tags: 7 Tahun 2017ambang batas pengusulandpr rikebijakan hukum terbukaopen legal policyPasal 222Pasangan CalonPemilihan UmumPEMILUPRESIDENpresidential thresholdUndang UndangWakil Presiden
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Inspektur Provinsi Lampung, Bayana menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang digelar di Aula GSG Presisi Polda Lampung, Senin (23/02/2026). Dok. ADPIM Lampung

Ciptakan Zona Integritas Wujudkan Pelayanan Masyarakat Transparan dan Akuntabel

byTriyadi Isworo
24/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Inspektorat Provinsi Lampung menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI). Kegiatan...

Apel Siaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam rangka menjaga situasi kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M di Lapangan Apel Kantor Kepolisian Daerah Lampung, Senin Sore, 23 Februari 2026. Dok ADPIM Lampung

Kolaborasi Polri Jaga Kamtibmas Ramadan – Idul Fitri di Lampung

byTriyadi Isworo
24/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polda Lampung mengajak semua pihak untuk berkolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Terutama selama Bulan...

​Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat menyampaikan keterangan pers di Polda Lampung, Senin, 23 Februari 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Satu dari Delapan Tahanan Polres Way Kanan Kabur Ditangkap

byTriyadi Isworoand1 others
24/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari delapan tahanan yang kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polres Way Kanan berhasil tertangkap. Tim gabungan...

Berita Terbaru

Harga RX 9060 XT 2026
Teknologi

AMD Radeon RX 9060 XT: Review Spesifikasi dan Harga Terbaru Februari 2026

byDenny ZY
24/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Memasuki kuartal pertama tahun 2026, persaingan kartu grafis kelas menengah semakin memanas. AMD Radeon RX 9060...

Read moreDetails
PGA Tour 2K25 2026

Review PGA Tour 2K25: Game Golf Terbaik di 2026 dan Rumor PS Plus

24/02/2026
Lubang di Jalan Sudirman dan Soekarno-Hatta Kota Metro Ancam Pengendara

Lubang di Jalan Sudirman dan Soekarno-Hatta Kota Metro Ancam Pengendara

24/02/2026
Marathon Bungie 2026

Kebijakan Baru Game Marathon Bungie 2026 Harga Fitur dan Anti-Cheat

24/02/2026
Poster film animasi "JUMBO". Dok Visinema Studios

Film Animasi Jumbo Sukses Tembus 10 Besar Box Office Korea Selatan

24/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.