Liwa (Lampost.co) — Sejumlah warga yang tengah dirawat di rumah sakit Alimudin Umar Liwa, Lampung Barat, tidak dapat mencoblos dalam Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari.
Komisioner KPU Lambar, Ahmad Syarif, mengatakan pihaknya siap melayani sepanjang ada permintaan dari pasien dan keluarga pasien yang terdaftar DPT. Pelayanan itu dilaksanakan KPPS yang bersangkutan.
“Pelayanan pencoblosan di rumah sakit dilaksanakan pada hanya satu pasien asal Pekon Tj Raya Kecamatan Sukau. Pencoblosan dikawal petugas. Pasien itu karena wilayahnya dekat dengan rumah sakit,” kata Syarif.
Sementara pasien dan keluarga yang tempat tinggalnya jauh, seperti asal Kecamatan Suoh atau Sekincau tidak mendapatkan pelayanan.
Apalagi jika tidak ada permintaan pasien dan keluarganya ke KPPPS. “Berdasarkan aturan pasien dan keluarganya yang daerahnya jauh harus pindah memilih,” kata dia.
Kasubag TU RSU Alimuddin Umar, Agus Darma Putra, mengaku pihaknya mempersilahkan pelayanan pencoblosan Pemilu terhadap pasien dan keluarga yang menunggu di rumah sakit.
“Selama ini setiap pemilu pelayanan pencoblosan terus berjalan pada TPS terdekat. Namun, Pemilu tahun ini terkendala karena aturan baru sehingga pencoblosan di rumah sakit tidak dapat dilaksanakan di rumah sakit,” ujarnya.
Sementara itu, Ngajis, seorang keluarga pasien asal Kecamatan Bandarnegeri Suoh, mengaku sedang menunggu istrinya yang baru masuk tiga hari lalu.
“Kami bukan tidak mau ikut Pemilu, tetapi keadaannya membuat tidak bisa ikut mencoblos,” kata dia.
Effran