Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaksanaan debat kandidat untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan terlaksanakan maksimal tiga kali.
.
Hal itu tersampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
.
Kemudian debat tersebut terutama untuk penyelenggaraan pilkada tingkat provinsi. Terkait teknis pelaksanaan debat, kata Idham, sesuai aturan KPU daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.
.
“Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sepenuhnya teratur oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Mereka yang menyelenggarakan pilkada. KPU membatasi dengan jumlah maksimal 3 kali debat,” kata Idham.
.
Kemudian terkait jadwal debat pilkada, Idham mengatakan yang menentukan ialah KPU daerah. “Nanti mengenai jadwal akan mengikuti aturan KPU daerah masing-masing.” imbuhnya.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.