Bandar Lampung (Lampost.co) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya bersama DPR bakal membahas pembentukan UU Ketenagakerjaan. Regulasi itu akan terpisah dari UU Cipta Kerja dalam waktu dekat.
“Karena itu dalam waktu dekat. DPR bersama dengan pemerintah akan mengusulkan sebuah rancangan Undang-Undang, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah clear,” ujar Supratman di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Kemudian Supratman merespon positif soal perlunya pembentukan dan memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Hal ini, menurutnya, sesuai perintah putusan MK. “Kalau Undang-Undang Cipta Kerja terkait dengan kluster Ketenagakerjaan sudah selesai. Sudah terputuskan MK dan dinyatakan tidak berlaku dan harus terpisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” imbuhnya.
Selanjutnya pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan keluar dari Undang-Undang Cipta Kerja. “Pemerintah lewat presiden menyampaikan kepada kami bahwa ikut (dan) taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Selain itu, Supratman mengungkapkan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut penting mengingat pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan. Pada awal Januari akan mengumumkan pemberlakuan upah minimum provinsi terbaru.
“Karena itu sekali lagi, dalam waktu dekat, nanti bulan Januari akan berlaku upah minimum provinsi. Dalam waktu dekat nanti mungkin sebelum Januari akan keluar Permenaker,” katanya.
Kemudian terkait rincian dan formulasi nominal kenaikan upah minimum tersebut. Akan secara langsung tergodok dan terumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Nanti bisa kita tanya sama Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan besaran atau formulasi upah minimum provinsi,” katanya.