Jakarta (Lampost.co): Rancangan penambahan kementerian mesti sesuai visi misi presiden terpilih. Sebab, pemenang pilpres yang memahami kementerian yang perlu terbentuk.
“Untuk mewujudkan visi misi itu tentu presiden yang lebih tahu ya, kementerian dan lembaga apa saja yang akan terbentuk,” kata Ketua Kelompok Fraksi NasDem di DPR Aminurokhman melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
Legislator asal Jawa Timur (Jatim) II itu menjelaskan sistem presidensial seharusnya meletakkan presiden yang memiliki hak prerogatif. Hak ini untuk mengangkat para pembantu-pembantunya berdasarkan pada fungsi kelembagaan yang ada.
“Faktanya, hal itu menjadi kebutuhan yang seimbang dan berjalan efektif serta produktif. Sehingga, saya harap masyarakat juga memahami hal tersebut,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jatim itu.
Tapi, Aminurokhman mengingatkan agar rencana pertambahan kementerian tersebut mesti efektif. Oleh sebab itu, kinerja kementerian efektif dan tupoksi bisa berjalan serta tidak tumpang tindih.
“Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga,” katanya.
Pada bagian lain, ajuan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara muncul di tengah isu menambah pos kementerian dari 34 menjadi 40. Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai hal itu merupakan kebetulan.
“Kalau soal kebetulan bahwa ada wacana ihwal perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian itu hanya soal kebetulan saja,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Ia menambahkan ajuan perubahan kebijakan itu sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Putusan pada 2011 itu ihwal penjelasan wakil menteri.