Bandar Lampung (Lampost.co) – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong percepatan proses penggantian antarwaktu (PAW) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu setelah pemecatan Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua sekaligus anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sejak putusan DKPP terbacakan pada Rabu (3/7) sampai hari ini, masih terjadi kekosongan satu kursi anggota KPU RI.
.
“JPPR prinsipnya mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat,” kata Koordinator Nasional JPPR Rendy NS Umboh kepada Media Indonesia, Kamis, 25 Juli 2024.
.
Rendy menjelaskan, nama pengganti Hasyim sebenarnya sudah ada berdasarkan hasil fit and proper test saat proses seleksi anggota KPU RI periode 2022-2027 pada 2022 lalu di Komisi II DPR RI. Tujuh nama yang menduduki peringkat teratas, termasuk Hasyim, sudah bertugas.
.
Baca Juga : https://lampost.co/lamban-pilkada/wujudkan-calon-anggota-kpu-lampung-berintegritas-dan-berkualitas/
.
Oleh karena itu, calon pengganti Hasyim lewat mekanisme PAW adalah kandidat yang saat itu menempati peringkat ke-8, yakni Viryan. Namun, Viryan meninggal dunia karena sakit pada Mei 2022.
.
Dengan demikian, calon selanjutnya adalah nama yang menduduki peringkat di bawah Viryan, yaitu Iffa Rosita yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Kalimantan Timur.
.
“Penggantian selanjutnya adalah nomor urut selanjutnya, sepanjang masih memenuhi syarat. Enggak ada susah susahnya itu,” terang Rendy.
.
Menurutnya, proses PAW terhadap Hasyim harus dipercepat karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah bergulir. Ia menyebut, kebijakan-kebijakan KPU RI saat ini sangat krusial pada tahapan yang telah berjalan. Ia juga mengingatkan, pimpinan KPU RI secara definitif penting untuk tertetapkan.
.
“Mestinya harus segera ada definitifnya, sehingga kewenangan kelembagaan berjalan semestinya,” tandas Rendy.
.
Setelah DKPP memecat Hasyim atas kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait asusila pada Rabu (3/7) lalu. Anggota KPU RI yang tersisa langsung menggelar rapat pleno dan menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Jabatan itu masih teremban Afifuddin sampai sekarang.