• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 18:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Pernyataan Ketua KPU Caleg Terpilih Maju Pilkada Berpolemik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
14/05/24 - 22:31
in Pemilu, Politik
A A
Papan elektronik berisi informasi hitung mundur pemungutan suara pilkada serentak 2024 di Gedung KPU(MI Susanto)

Papan elektronik berisi informasi hitung mundur pemungutan suara pilkada serentak 2024 di Gedung KPU(MI Susanto)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif. Hal itu buntut pernyataan kontroversialnya soal tidak perlunya mengundurkan diri bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 yang akan maju sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita berpendapat. Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 sebenarnya menegaskan adanya potensi besar bagi caleg terpilih. Apalagi untuk menyalahgunakan kewenangan mereka dalam rangka memenangkan diri saat pilkada.
.
Kemudia ia mengatakan pertimbangan putusan MK itu meminta KPU untuk mensyaratkan caleg DPR/DPD/DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mereka membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
.
Baca Juga : https://lampost.co/lamban-pilkada/bawaslu-sesalkan-pernyataan-ketua-kpu-soal-caleg-terpilih-tak-wajib-mundur-jika-maju-pilkada/
.
Sementara itu, Hasyim sendiri membuka kemungkinan adanya permohonan dari partai politik untuk mengajukan surat kepada pihaknya. Hal itu yang membuka jalan bagi caleg terpilih untuk mundur pelantikannya. Selama caleg terpilih belum terlantik. Hasyim menyebut bahwa mereka masih berstatus sebagai calon.
.
Bagi Hasyim, yang wajib mundur berdasarkan regulasi berkenaan dengan pilkada adalah anggota dewan yang sedang menduduki jabatan. Misalnya anggota dewan hasil Pemilu 2019 yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, Mita mempertanyakan landasan aturan penundaan pelantikan anggota dewan, utamanya DPR/DPD yang jadwalnya pada 1 Oktober 2024.
.
“Artinya pendekatan Ketua KPU hanya bersifat manajerial dan akomodatif,” kata Mita kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).
.
Menurutnya, pernyataan Hasyim yang menimbulkan polemik itu berujung pada nihilnya kepastian hukum terkait pelantikan caleg terpilih. Kemudian ia menegaskan, KPU justru tidak menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024. Apalagi dengan membuat regulasi yang dapat memitigasi calon kepala daerah berlatar caleg terpilih.
.
“Jangan sampai ini hanya menjadi harapan ditengah potensi besar penyalahgunaan kewenangan caleg terpilih yang terlantik dan maju pilkada,” tandas Mita.
.

Wajib Mundur

.
Kemudian saat dikonfirmasi lagi, Hasyim mengatakan yang wajib mundur dalam rangka pencalonan kepala daerah menurut Undang-Undang Pilkada maupun pertimbangan MK adalah anggota DPR/DPD/DPRD. Sebab, frasa dalam beleid tersebut adalah caleg terpilih yang sudah terlantik, yang maknanya sebagai anggota dewan.
.
“Bukan calon terpilih tapi anggota. Dan ini saya kira bisa kita pahami bersama dan saya kira ini bukan ketentuan baru,” katanya.
.
Namun, Hasyim menyebut tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak. Ia menambahkan, tidak ada pula larangan bagi caleg terpilih terlantik belakangan. Apalagi setelah kalah dalam kontestasi pilkada.
Tags: Anggota LegislatifCALEGCaleg Terpilih tak wajib mundurHasyim Asy'ariKomisi Pemilihan UmumKontroversiKPUMundurPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Hadapi Tantangan Bernegara dengan Mengedepankan Semangat Persatuan

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kedepankan semangat persatuan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Dinamika dalam kehidupan berbangsa...

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen. Dok DPR RI

Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR. Keputusan tersebut...

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.