Bandar Lampung (Lampost.co) – KPU RI akan melakukan simulasi mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang. Apalagi pada daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Sementara Pilkada ulang hanya dapat terjadi pada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Sejauh ini, terdapat 35 titik daerah bercalon tunggal yang akan melawan kolom kosong pada surat suara.
Kemudian KPU dan DPR sepakat jika pesta demokrasi ulang itu tergelar pada 2025. Tahapan pilkada lanjutan jika kotak kosong menang pada Pilkada 2024. Hal itu bisa terlaksana setelah seluruh sengketa hasil pada Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.
“Iya, (pilkada terselenggarakan lagi) setelah putusan MK,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Selasa, 17 September 2024.
Kemudian KPU akan mempresentasikan simulasi penyelenggaraan pesta demokrasi lanjutan. Saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Afifuddin mengatakan, simulasi itu bakal digelar dalam waktu dekat.
“Kita akan melakukan semacam simulasi. Kalau idealnya dengan rentang waktu yang standar kan 11 bulan. Itu kan mungkin bisa di-press kurang dari itu,” terangnya.
Sementara itu, sejumlah tahapan dalam menyelenggarakan pesta demokrasi lanjutan. Sebagai dampak dari kemenangan kotak kosong, bakal terpangkas waktunya. Namun, ia tidak memungkiri ada elemen yang prosesnya tak dapat tersederhanakan. Misalnya penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).