Bandar Lampung (Lampost.co) — Pejabat (Pj.) Gubernur Lampung Syamsudin baru saja melakukan pelantikan 4 pejabat sementara (Pjs.) dan 1 pelaksana tugas (Plt.) Kepala Daerah. Mereka adalah Walikota Bandar Lampung dan Walikota Metro beserta Bupati Lampung Timur, Bupati Lampung Tengah, dan Plt. Bupati Lampung Selatan.
Merespon hal tersebut, Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengungkapkan. Pjs tidak memiliki otoritas untuk membuat keputusan strategis. Namun menurutnya, ada 2 tugas utama yang mesti teremban oleh para pejabat yang tersebut.
Kemudian para Pjs. dan Plt. Kepala Daerah harus memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi selama penyelenggaraan pilkada. Mereka harus menjaga dan mengawal aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Jangan sampai terjadi politisasi birokrasi serta menjaga dan mengawal ASN. Agar tidak terlibat politik selama pilkada,” katanya, Selasa, 24 September 2024.
Sebab, politisasi birokrasi rawan terjadi sebab kepala daerah definitif menjadi peserta kontestan pilkada. Sehingga menjaga netralitas ASN tugasnya Pjs untuk memimpin pemerintahan.
Kemudian, tugas lainnya adalah memastikan pemerintahan berjalan dengan baik. Sebab pejabat sementara tugasnya agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan. “Adanya pjs berfungsi untuk memastikan tidak ada kekosongan kekuasaan. Dan menjalankan sistem pemerintahan,” jelasnya.
Selanjutnya pejabat yang terlantik sebagai Pjs dan Plt antara lain. Pjs Bupati Lampung Tengah Bobby Irawan; Pjs Bupati Lampung Timur Senen Mustakim; Pjs Wali Kota Metro Descatama Paksi Moeda; Pjs Walikota Bandar Lampung Budhi Darmawan dan Plt. Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.