• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 12/01/2026 18:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Politisi dan Akademisi Lampung Tanggapi Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan capres-cawapres 01 dan 03 terkait sengketa hasil pemilu presiden 2024-2029, Senin, 22 April 2024.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
22/04/24 - 22:00
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang PHPU Pilpres 2024.(MI/Susanto)

Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang PHPU Pilpres 2024.(MI/Susanto)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan untuk menolak gugatan capres-cawapres 01 dan 03 terkait sengketa hasil pemilu presiden periode 2024-2029, Senin, 22 April 2024.
.
Terhadap putusan tersebut, Sekretaris DPW NasDem Lampung, Fauzan Sibron mengatakan, partainya masih menunggu instruksi dari DPP NasDem terkait sikap selanjutnya. Partai NasDem merupakan partai pengusung capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersama PKB dan PKS.
.
“Kami mengikuti arahan DPP,” ujar Fauzan, kepada Lampost.co usai putusan MK.
.
Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto. Ia menyebutkan penolakan gugatan oleh Hakim MK, sudah terprediksi sejak awal.
.
Menurut Yusdianto, prediksi tersebut karena Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 4 Tahun 2023, tentang Tata Cara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Hasil Presiden dan Wakil Presiden. Untuk yang menjadi objek sengketa adalah pentapan perolehan suara pemilihan presiden.
.
Maka dari dalil paslon 01 dan 03  yakni, ketidak netralan penyelenggara (KPU dan Bawaslu). Lalu, interventersi dan politik oligarki presiden jokowi, program bansos pemerintah. Kemudian keterlibatan menteri dalam kampanye terselubung, dan penujukan Pj Kepala Daerah, tidak ada kaitannya dengan objek sengketa hasil pemilu.
.
“Tidak berkorelasi denga objek sengketa,” katanya.
.

Putusan

.
Sebelumnya, Sebelumnya, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda mmulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
.
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
.
Berlaku sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang terajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat
Tags: Anies BaswedanGanjar PranowoGibran Rakabuming RakaMahfud MdMahkamah KonstitusimkMuhaimin IskandarPHPUPilpres 2024Prabowo SubiantoPutusan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Petugas sedang bersiap mendistribusikan logistik PSU Pilkada Kabupaten Serang beberapa waktu lalu. (Dok. Antara)

Praktik Mahar dan Politik Uang Penyebab Biaya Pilkada Mahal

byTriyadi Isworoand1 others
11/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai kritik. Alasan efisiensi...

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berpidato saat rangka HUT ke-53 dan Rakernas I Tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). (ANTARA/HO-Humas PDIP)

PDI Perjuangan Sikapi Dinamika Pilkada di Rakernas

byTriyadi Isworoand1 others
11/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – PDI Perjuangan akan membahas sikap atas isu pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh masyarakat atau DPRD. Pembahasan ini...

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berpidato saat rangka HUT ke-53 dan Rakernas I Tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). (ANTARA/HO-Humas PDIP)

Megawati Bahas Venezuela hingga Bencana Sumatera di Rakernas PDI Perjuangan

byTriyadi Isworoand1 others
11/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri membahas soal penculikan Presiden Venezuela Nicholas Maduro dan kerusakan lingkungan. Hal...

Berita Terbaru

Nyamuk aedes aegypti pembawa penyakit demam berdarah
Bandar Lampung

Warga Bandar Lampung Diminta Waspada DBD di Musim Hujan

byDelima Napitupulu
12/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Kesehatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat kewaspadaan terhadap ancaman Demam Berdarah...

Read moreDetails
Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan arahan saat Taklimat Awal Tahun pada retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar/pri

Ultimatum Prabowo ke Bos BUMN: Tak Siap Tanpa Tantiem, Mundur!

12/01/2026
AS Roma vs Sassuolo

Roma Bungkam Sassuolo 2-0

12/01/2026
Arema vs Persik

Sikat Persik 2-1, Arema Putus Tren Negatif di Kandang

12/01/2026
Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berintegritas Jadi Kunci Kemajuan Lampung

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berintegritas Jadi Kunci Kemajuan Lampung

12/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.