Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan untuk menolak gugatan capres-cawapres 01 dan 03 terkait sengketa hasil pemilu presiden periode 2024-2029, Senin, 22 April 2024.
.
Terhadap putusan tersebut, Sekretaris DPW NasDem Lampung, Fauzan Sibron mengatakan, partainya masih menunggu instruksi dari DPP NasDem terkait sikap selanjutnya. Partai NasDem merupakan partai pengusung capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersama PKB dan PKS.
.
“Kami mengikuti arahan DPP,” ujar Fauzan, kepada Lampost.co usai putusan MK.
.
Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdianto. Ia menyebutkan penolakan gugatan oleh Hakim MK, sudah terprediksi sejak awal.
.
Menurut Yusdianto, prediksi tersebut karena Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 4 Tahun 2023, tentang Tata Cara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Hasil Presiden dan Wakil Presiden. Untuk yang menjadi objek sengketa adalah pentapan perolehan suara pemilihan presiden.
.
Maka dari dalil paslon 01 dan 03 yakni, ketidak netralan penyelenggara (KPU dan Bawaslu). Lalu, interventersi dan politik oligarki presiden jokowi, program bansos pemerintah. Kemudian keterlibatan menteri dalam kampanye terselubung, dan penujukan Pj Kepala Daerah, tidak ada kaitannya dengan objek sengketa hasil pemilu.
.
“Tidak berkorelasi denga objek sengketa,” katanya.
.
Putusan
.
Sebelumnya, Sebelumnya, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda mmulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
.
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
.
Berlaku sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang terajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat
.
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
.
Berlaku sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang terajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT