Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Lampung menyebutkan masih ada beberapa TPS yang bakal menjalani pemungutan suara ulang (PSU). Namun, pelaksanaannya masih dalam pengkajian dengan batas akhir pada 24 Februari.
“Batas akhir PSU 10 hari sejak pencoblosan 14 Februari 2024, maksimal sabtu dan PSU harus dilakukan di hari libur,” ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Minggu, 18 Februari 2024.
Sementara ini, PSU berlangsung di empat titik, yakni TPS 19 Kelurahan Way Kandis dan TPS 31 Kelurahan Kedaton. Ada pula di Lampung Timur TPS 02 Desa Sumberejo, Kecamatan Jabung.
PSU ketiga lokasi itu untuk lima jenis surat suara. Kemudian titik lainnya di Pesisir Barat TPS 01 Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bengkunat, hanya untuk suara suara presiden. “PSU empat TPS berlangsung secara bersama,” ujarnya.
Selain itu, dua TPS lainnya yakni TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau Pesawaran dan TPS 01 Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, masih menunggu hasil kajian dari KPU Kabupaten.
Effran