• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 31/12/2025 00:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Rivisi UU Bisa Mengubah Jumlah Kementerian Prabowo – Gibran

Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
09/05/24 - 22:22
in Pemilu, Politik
A A
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespon terkait komposisi kementerian kabinet Prabowo – Gibran. Ia mengatakan wacana Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa membuat jumlah kementerian bertambah menjadi 40 lebih, bahkan juga bisa berkurang di bawah 34.
.
Menurutnya RUU tentang kementerian itu tidak otomatis berbicara soal jumlah kementerian semata. Melainkan juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan Indonesia seiring perkembangan dunia ke depannya.
.
“Jadi kita jangan bicara angka dulu, kita bicara kebutuhan, kepentingan, bisa lebih dari 40, mungkin bisa turun di bawah 34,” kata Doli mengutip antaranews.com, Kamis, 9 Mei 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/pengamat-publik-menunggu-konstruksi-kabinet-prabowo-gibran/
.
Sejauh ini, menurutnya RUU tentang kementerian sudah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak terusulkan pada 2019. Namun, RUU tersebut belum sampai kepada tahap pembahasan.
.
Dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, tersampaikan bahwa jumlah keseluruhan kementerian paling banyak berjumlah 34 kementerian. Dalam UU tersebut juga menjelaskan bahwa Presiden dapat membentuk kementerian koordinasi dengan jumlah keseluruhan tersebut.
.
Doli mengatakan bahwa adanya usulan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian pun bakal dibawa ke pembahasan RUU jika sudah sepakat untuk tergelar.
.
Menurutnya jumlah kementerian pun bakal mengacu kepada kepentingan pembangunan Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 15 tahun ke depan. Pelaksanaan kebutuhan program pembangunan pun bakal menerapkan ke dalam bentuk organisasi pemerintahan.
.
“Kita kan harus menempuh kajian akademik. Nanti kan ada naskah akademiknya, ada uji publik, ada menerima masukan dari masyarakat,” tuturnya.
.

Mengusulkan

.
Sebelumnya pada Senin, 29 April 2024, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof. Bayu Dwi Anggono mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dinilai sudah tidak relevan.
.
“Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional,” kata Bayu.
.
APHTN-HAN pun merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Yakni adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.
Tags: Gibran Rakabuming RakakabinetKementerian NegaraPemerintahanPerubahanPrabowo SubiantoPRESIDENRevisiRUUUndang UndangUU Nomor 39 Tahun 2008Wakil Presiden
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah (kiri) bersama dengan Pengamat Politik Perludem Titi Anggraini (tengah) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi(Moh Irfan/MI)

Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Picu Konflik dan Disintegrasi

byTriyadi Isworoand1 others
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dosen Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai pilkada lewat DPRD dapat memicu konflik. Apalagi bila ada...

Logo Indonesia Corruption Watch (ICW). Dok ICW

ICW Sebut Pilkada via DPRD Ancam Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

byTriyadi Isworoand1 others
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Gagasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak beralasan dan berpotensi merusak kualitas...

pilkada

Berbagai Tanggapan Elit Partai Politik Mengenai Pilkada Lewat DPRD

byTriyadi Isworoand1 others
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat pada penghujung 2025. Pemilihan...

Berita Terbaru

Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Hiburan

Dituding NPD, Insanul Fahmi Siap Periksa ke Psikolog dan Lakukan Introspeksi Diri

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama pengusaha Insanul Fahmi kembali ramai diperbincangkan publik. Ia kerap dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD....

Read moreDetails
Nurani Astra(1)

Astra Terus Salurkan Dukungan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

30/12/2025
Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

30/12/2025
V BTS

Bikin Geger! Nama Taehyung BTS Muncul di Istana Versailles Prancis

30/12/2025
CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.