Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berjalan sukses, baik dan lancar. Selanjutnya jajarannya siap menaungi penyelenggaraan Pilkada 2024. Termasuk dalam proses rekrutmen badan ad hoc.
.
“Dalam perekrutan ini KPU akan kembali mengaktifkan SIAKBA dalam rangka proses rekrutmen maupun dalam proses penetapan. Berbagai macam asas penyelenggara pemilu setidaknya asas transparansi dan asas akuntabilitas harus terealisasi dalam rekrutmen badan ad hoc Pilkada 2024,” kata Hasyim.
.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan pihaknya telah melaksanakan rakor kesiapan. Kemudian sosialisasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak di Provinsi Lampung.
.
“Selain KPU Lampung, KPU 15 kabupaten/kota juga akan meluncurkan tahapan Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Mulai pekan pertama dan kedua bulan Mei 2024,” katanya.
.
PKPU 2/2024
.
Sementara itu, tahapan Pilkada Serentak 2024 ini teratur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, “Ada beberapa tahapan yang sudah kami laksanakan. Kami sudah mengumumkan pendaftaran pemantau pemilu,” kata Erwan.
.
Kemudian, KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota juga sudah mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan atau calon independen untuk pilkada serentak. Selanjutnya, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan mulai sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
.
Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Juniantama Ade Putra, menjelaskan bahwa tahapan Pilkada tertuang dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024. “Beberapa tahapan yang sudah disiapkan meliputi sosialisasi PKPU No. 2 tahun 2024 dan koordinasi dengan para stakeholder,” ujar Juniantama, Kamis (18/4).
.
Kemudian pihaknya sedang mengadakan lomba maskot dan jingle pilkada. Selain itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan merekrut badan ad hoc pada tingkat Kecamatan (PPK) dan Desa (PPS).
“Oleh sebab itu, KPU akan meningkatkan kerjasama dengan para stakeholder serta menyosialisasikan tahapan Pilkada. Kita berharap tahapan berjalan lancar, damai, dan kondusif. Serta, menghasilkan pemimpin yang amanah dan mampu mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di semua aspek,” katanya.
Perseorangan
Sementara, Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah mengatakan. Hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan hadirnya bakal calon independen atau perseorangan. Apalagi yang akan maju mengikuti proses dan tahapan Pilkada Lampung Barat untuk periode 2024-2029, November mendatang.
.
“Maka, sesuai ketentuan dan tahapan bahwa untuk pengumpulan persyaratan bagi calon perseorangan mulai 5 Mei -19 Agustus mendatang,” kata Syarif.
.
Karena itu, pihaknya belum dapat kepastian, soal apa dan siapa yang akan maju secara independen pada ajang Pilkada Lambar mendatang. “Kalau sebatas konsultasi atau tanya-tanya soal persyaratan calon independen. Baik secara perorangan atau organisasi ya sudah ada yang datang. Tapi untuk pasti dan siapa yang akan maju secara perorangan tersebut. Itu belum tahu karena yang datang itu sifatnya hanya tanya-tanya saja,” kata Syarif.
.
Selanjutnya, untuk kepastiannya menunggu pengumpulan persyaratanya nanti. Jika ada bakal calon perseorangan yang akan maju. Saat ini kemungkinan masih proses pengumpulan persyaratan dukungan. Tunggu saja jadwalnya nanti pasti akan diketahui.
.
Sesuai ketentuan, persyaratan bagi calon perseorangan yaitu memiliki dukungan sebanyak 10% dari jumlah DPT terakhir kepada KPU. “Jumlah DPT terakhir untuk Lambar yaitu sebanyak 223.066,” kata Syarif.
.
Kemudian, setelah bakal calon perseorangan itu melakukan pengumpulan dukungan 10% dari jumlah DPT terakhir itu, maka selanjutnya dilakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon dengan jadwal mulai 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024.
.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:
1. Tahapan Perencanaan dan Program dan Anggaran (sampai 26 Januari 2024)
2. Pembentukan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu (sampai 18 November 2024)
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilih (sampai 18 November 2024)
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (18 April-5 November 2024)
5. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)
6. Pemutakhiran dan penyusunan daftar memilih (31 Mei-23 September 2024)
7. Penyerahan daftar penduduk potensial memilih (24 April-23 September 2024)
8. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih (27 Februari-16 November 2024)
9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024)
10. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
11. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)
12. Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
13. Pelaksanaan tahapan kampanye (25 September-23 November 2024)
14. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024).
15. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November – 16 Desember 2024)
16. Penetapan pasangan calon (paling lambat 5 hari Pasca Putusan MK)
17. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (5 hari setelah putusan MK)
18. Pengusulan dan pengangkatan pasangan calon terpilih (paling lama 3 hari setelah penetapan).