Jakarta (lampost.co)–Mendagri Tito Karnavian membatalkan pelantikan kepala daerah non-sengketa yang awalnya pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut akan bersamaan dengan pelantikan berdasarkan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) setelahnya.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 31 Januari 2025, Tito menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respons terhadap putusan sela MK.
“Pelantikan kepala daerah non-sengketa, sebanyak 296 daerah, yang semula 6 Februari, gabung dengan hasil putusan dismissal,” ujarnya.
Tito juga melaporkan keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Tito, Presiden mengarahkan agar proses pelantikan kepala daerah lebih efisien. “Prabowo berpendapat jika pelantikan bisa bersamaan tanpa jarak yang terlalu lama, lebih baik sekaligus,” kata Tito.
Satu Jadwal
Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Pemerintah berencana menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan hasil putusan dismissal dalam satu jadwal pelantikan yang efisien.
Tito juga menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menetapkan tanggal pasti untuk pelantikan kepala daerah. Mereka masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan KPU, Bawaslu, dan MK.
“Kami akan mengumumkan tanggal pelantikan setelah menyelesaikan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambah Tito.
Setelah MK mengeluarkan putusan dismissal, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD dan kemudian menyerahkannya ke Kemendagri untuk pelantikan.