Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah tujuh permohonan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan laman MK, sebanyak tujuh permohonan itu terdiri dari satu permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara. Satu permohonan terkait pemilihan gubernur Sumatera Utara. Dua permohonan sengketa gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengket1a gubernur Papua Selatan.
Selanjutnya gugatan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara termohonkan oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. Mereka selaku pasangan calon nomor urut 4. Gugatan itu terajukan pada Rabu pukul 10.58 WIB.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/pastikan-hakim-mk-netral-dan-jauh-intervensi-politik-di-sengketa-pilkada/
Sementara itu, gugatan pemilihan gubernur Sumatera Utara terajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Mereka merupakan pasangan calon nomor urut 2. Gugatan tercatat terdaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.
Kemudian dua gugatan pemilihan gubernur Maluku Utara terajukan oleh Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan. Mereka merupakan pasangan calon nomor urut 1 pada Rabu pukul 13.08 WIB, serta Aliong Mus dan Sahril Thahir selaku pasangan calon nomor urut 2 pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.
Gugatan
Adapun gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan terajukan oleh Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo selaku pasangan calon nomor urut 1 pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB dan pemantau pemilihan atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) pada Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.
Kemudian, juga ada gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan M. Andrean Saefudin dan Salsabila perwakilan dari Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia pada Senin (9/12) pukul 20.24 WIB.
Lalu permohonan sengketa pemilihan bupati yang terajukan kepada MK telah berjumlah 202 permohonan dan sengketa pemilihan wali kota mencapai 45 permohonan. Dengan demikian, total sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu sore ini yang telah masuk MK ialah sebanyak 254 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Setelah gugatan diajukan, pemohon bisa melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatatnya ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).