Jakarta(Lampost.co): Wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 pada era pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengemuka. Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Lili Romli menyebut rencana itu sah saja.
Ia menjelaskan, di dalam UU Kementerian, kepala negara memang bisa melebur atau menambah sejumlah kementerian sepanjang untuk efektivitas serta sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah.
“Jika tujuannya untuk hal tersebut boleh saja, asal bukan untuk tujuan lain yang bersifat kontra produktif,” ujar Lili kepada Media Indonesia (Grup Lampost.co), Selasa, 7 Mei 2024.
Tetapi, Lili berpandangan rencana penambahan kementerian berbanding terbalik dengan tujuan Prabowo yaitu keberlanjutan. Pasalnya, pasti akan adanya perubahan dan evaluasi menteri dengan melakukan peleburan yang bisa berarti terdapat perbedaan.
Selain itu, perubahan juga bakal memakan waktu untuk konsolidasi sehingga agenda atau program baru bisa berjalan secara maksimal setidaknya setelah satu tahun berjalan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, merespons isu bertambahnya jumlah kementerian menjadi 40 pada era Prabowo-Gibran. Ia menilai dalam konteks kenegaraan, gemuknya kementerian itu makin bagus.
“Jadi kita enggak bicara kalau gemuk dalam konteks fisik, itu tidak sehat. Namun, dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus. Negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia mengatakan wajar dalam suatu pemerintahan besar mengumpulkan banyak orang. Ia juga menyebut anggapan beberapa pihak yang menilai bertambahnya kementerian untuk mengakomodasi partai politik (parpol) pendukung adalah sebuah kesalahan berpikir.