Metro (Lampost.co): Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin mengimbau masyarakat setempat untuk tertib aturan penggunaan speaker masjid. Utamanya saat tadarus Al-Quran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024. Yakni tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, terdapat imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, sebagaimana tertuang di SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
Wahdi mengatakan, aturan penggunaan toa masjid di Kota Metro khususnya, mengikuti instruksi dari pemerintah pusat, agar tidak berlebihan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama.
“Dalam Ramadan ini, kita harus bertoleransi. Dan saya kira toleransi juga sudah dilakukan oleh umat-umat selain umat Islam ya,” kata Wahdi, saat diwawancarai usai Safari Ramadan di Masjid Nurul Falah, RT37/RW12, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Selasa, 19 Maret 2024.
Dia menambahkan, untuk itu imbauan kepada masyarakat ini agar tidak berlebihan dalam penggunaan volume speaker masjid atau musala.
“Jadi, saya kira tidak usah terlalu berlebih-lebihan untuk volume speaker atau pengeras suara masjid. Kemudian waktunya juga ditentukan, agar tidak mengganggu waktu orang yang mau beristirahat,” imbaunya.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk mengedukasi anak-anak dan remaja, agar tidak bermain petasan, perang sarung, dan balap liar di jalan. Hal itu bertujuan menjaga kondusivitas selam bulan suci Ramadan.
“Jangan sampai anak-anak dan remaja di Kota Metro melakukan kegiatan tersebut. Jadi lebih baik mengarahkan ke hal positif seperti belajar mengaji,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.