• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/06/2025 00:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye Pilkada 2024

Relawan yang terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 wajib melaporkan dana kampanye. Apalagi yang terpakai selama ikut berkampanye

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
02/08/24 - 18:50
in Pemilu, Ramadan
A A
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dok

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – Relawan yang terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 wajib melaporkan dana kampanye. Apalagi yang terpakai selama ikut berkampanye. Hal tersebut tersampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholid.

.

Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU untuk pilkada 2024 ini. Isu terkait transparansi dana kampanye yang bersumber di luar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang maju dalam kontestasi pilkada memang sudah lama tersampaikan.

.

Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye. Apalagi yang bersumber dari relawan dan semua relawan yang terlibat wajib mendaftarkan diri kepada KPU.

.

Baca Juga : https://lampost.co/lamban-pilkada/nasdem-dukung-rahmad-mirzani-djausal-di-pilkada-lampung/

.

“Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia. Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya. Karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dengan tim kampanye,” ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

.

Kemudian Idham juga menyadari bahwa isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye oleh para relawan merupakan isu lama. Hal itu yang pernah tersampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada bulan Juli 2016.

.

“Memang dari sisi regulasi UU Pilkada. Belum secara eksplisit mengatur hal tersebut tetapi kami sebagai regulator. Kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut,” jelasnya.

.

PKPU

.

Selain itu, Idham juga menyampaikan dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye., pasal 12 ayat 1 ayat 2 serta ayat 3, telah teratur keberadaan relawan kampanye. Sehingga menurutnya, relawan kampanye tersebut juga harus terdaftarkan.

 

“Harus terdaftarkan kepada KPU daerah tempat relawan tersebut akan melaksanakan tugasnya melakukan kegiatan kampanye. Dan berkenaan dengan hal tersebut, nanti akan tertuang dalam aturan petunjuk teknis dan formnya juga. Jadi memang itu harus teratur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya,” jelas Idham.

.

“Karena siapapun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan. Pemberitahuannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi juga tengah melakukan proses persidangan uji materi dengan No. 59/PPU/XXII/2024 terkait dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan keterlibatan relawan dalam kampanye maupun kegiatan pelaksanaan pilkada.

Tags: Dana KampanyeKAMPANYEKPUPILKADARelawan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Suasana pleno rekapitulasi penghitungan yang digelar oleh KPU Pesawaran

KPU Provinsi Lampung Supervisi KPU Pesawaran Soal Gugatan ke MK

by Sri Agustina
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--KPU Provinsi Lampung mensupervisi potensi gugatan hasil pleno rekapitulasi suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Hal ini...

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan paparan di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Puluhan Kepala Daerah Terpilih Retret di IPDN

by Triyadi Isworo
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto ​​​​​​mengatakan bahwa sekitar 50 kepala daerah terpilih. Mereka...

Prioritaskan Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Kesehatan Perempuan

by Triyadi Isworo
27/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tingkatkan kesadaran dan advokasi kesehatan perempuan kepada masyarakat. Ini untuk memastikan layanan kesehatan perempuan yang lebih...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.