IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/04/2026 18:11
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Pemilu

Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye Pilkada 2024

Relawan yang terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 wajib melaporkan dana kampanye. Apalagi yang terpakai selama ikut berkampanye

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
02/08/24 - 18:50
in Pemilu, Ramadan
A A
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dok

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dok

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – Relawan yang terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 wajib melaporkan dana kampanye. Apalagi yang terpakai selama ikut berkampanye. Hal tersebut tersampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholid.

.

Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU untuk pilkada 2024 ini. Isu terkait transparansi dana kampanye yang bersumber di luar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang maju dalam kontestasi pilkada memang sudah lama tersampaikan.

.

Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye. Apalagi yang bersumber dari relawan dan semua relawan yang terlibat wajib mendaftarkan diri kepada KPU.

.

Baca Juga : https://lampost.co/lamban-pilkada/nasdem-dukung-rahmad-mirzani-djausal-di-pilkada-lampung/

.

“Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia. Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya. Karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dengan tim kampanye,” ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

.

Kemudian Idham juga menyadari bahwa isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye oleh para relawan merupakan isu lama. Hal itu yang pernah tersampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada bulan Juli 2016.

.

“Memang dari sisi regulasi UU Pilkada. Belum secara eksplisit mengatur hal tersebut tetapi kami sebagai regulator. Kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut,” jelasnya.

.

PKPU

.

Selain itu, Idham juga menyampaikan dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye., pasal 12 ayat 1 ayat 2 serta ayat 3, telah teratur keberadaan relawan kampanye. Sehingga menurutnya, relawan kampanye tersebut juga harus terdaftarkan.

 

“Harus terdaftarkan kepada KPU daerah tempat relawan tersebut akan melaksanakan tugasnya melakukan kegiatan kampanye. Dan berkenaan dengan hal tersebut, nanti akan tertuang dalam aturan petunjuk teknis dan formnya juga. Jadi memang itu harus teratur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya,” jelas Idham.

.

“Karena siapapun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan. Pemberitahuannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi juga tengah melakukan proses persidangan uji materi dengan No. 59/PPU/XXII/2024 terkait dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan keterlibatan relawan dalam kampanye maupun kegiatan pelaksanaan pilkada.

Tags: Dana KampanyeKAMPANYEKPUPILKADARelawan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Aktivitas pemudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Merak, Banten, mengalami lonjakan volume kendaraan pada puncak arus mudik Lebaran 2026.

Mudik Lebaran 2026 Terkendali, ASDP Ungkap Kunci Kelancaran Bakauheni–Merak

byMustaanand1 others
03/04/2026

Lampung Selatan (lampost.co) — Arus mudik dan balik Lebaran 2026 di lintasan penyeberangan Bakauheni–Merak berlangsung lancar, aman, dan terkendali. Keberhasilan...

Anggota DPR RI dari Partai NasDem asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung II, Tamanuri. Dok Partai NasDem

Tamanuri Wafat, Partai NasDem Lampung Berduka

byTriyadi Isworoand1 others
23/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPW Partai NasDem Provinsi Lampung berduka. Anggota DPR RI asal Provinsi Lampung dari Partai NasDem, Tamanuri...

Anggota DPR RI dari Partai NasDem asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung II, Tamanuri. Dok Partai NasDem

Berita Duka, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

byTriyadi Isworoand1 others
23/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota DPR RI dari Partai NasDem asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung II, Tamanuri meninggal dunia, Senin,...

Berita Terbaru

logo bundesliga
Bola

Gladbach dan Heidenheim Berbagi Poin dalam Duel Sengit Bundesliga

byIsnovan Djamaludin
05/04/2026

Mönchengladbach (Lampost.co)–Borussia Mönchengladbach harus puas berbagi angka saat menjamu Heidenheim dalam laga lanjutan Bundesliga pekan ke-28, Minggu (5/4/2026) dini hari...

Read moreDetails
logo bundesliga

Bayer Leverkusen Mengamuk Bikin Comeback Fantastis di BayArena

05/04/2026
Warga Bandar Lampung Desak Percepatan Penanganan Banjir

Warga Bandar Lampung Desak Percepatan Penanganan Banjir

05/04/2026
Wali Kota Audiensi bersama Developer Perumahan dan Masyarakat

Wali Kota Audiensi bersama Developer Perumahan dan Masyarakat

05/04/2026
Wali Kota Tinjau Aliran Sungai dan Gorong-Gorong di Perumahan Pujangga Alam

Wali Kota Tinjau Aliran Sungai dan Gorong-Gorong di Perumahan Pujangga Alam

05/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.