• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Tajuk Lampung Post

Objektivitas Hukum Kasus Impor Gula

Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu memberikan keterangan terkait perizinan dan seluk beluk impor gula

Mustaan by Mustaan
28/03/25 - 06:21
in Tajuk Lampung Post
A A
impor gula

Ilustrasi (lampost.co)

SIDANG terbaru dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menghadirkan fakta mengejutkan.

Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu memberikan keterangan terkait perizinan dan seluk beluk impor gula dengan fakta yang bertolak belakang dengan dakwaan jaksa. Bahkan, Tom Lembong menyatakan kelegaannya karena kebenaran semakin terungkap di dalam sidang.

Tudingan Kejaksaan bahwa izin impor gula diberikan Tom Lembong di saat Indonesia surplus gula, terjawab oleh saksi dan data-data yang dipaparkan. Tudingan itu terbantah dengan keterangan sejumlah saksi yang telah hadir di persidangan yang menyebut pada 2015-2016 tidak ada surplus gula.

Bahkan hal itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019.

Semakin terang ngawurnya sangkaan atau dakwaan yang ditudingkan pihak kejaksaan ke Tom Lembong ini. Hal ini menggugah pertanyaan besar tentang ketepatan dakwaan yang diajukan oleh kejaksaan.

Kemudian, dakwaan jaksa soal mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor terbantahkan juga dengan keterangan saksi dalam sidang. Bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI bekerja sama dengan distributor demi optimalisasi pendistribusian gula.

Dalam persidangan saksi menerangkan tidak ada larangan BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah. 

Lebih jauh, anggapan bahwa impor gula merugikan petani ternyata tidak terbantahkan dalam persidangan. Dampak negatif terhadap petani tetap menjadi perhatian serius yang perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan industri gula nasional. Namun, hal ini tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana dalam kebijakan impor yang telah terjadi. Di sinilah pentingnya pemisahan antara kebijakan ekonomi dan tindakan kriminal. Agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan yang sejatinya bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan pangan nasional.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan ketelitian aparat penegak hukum dalam merumuskan dakwaan. Jika dakwaan ternyata memiliki kelemahan mendasar, maka muncul potensi persepsi publik bahwa kasus ini lebih bermuatan politis ketimbang murni penegakan hukum.

Ketidakcermatan dalam proses hukum akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, yang pada gilirannya dapat melemahkan kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan.

Dalam sistem hukum yang sehat, setiap dakwaan harus berdasar pada fakta dan bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi atau tekanan dari pihak tertentu. Oleh karena itu, kejaksaan perlu lebih berhati-hati dalam mengajukan kasus seperti ini. Jika memang terdapat pelanggaran, maka harus terbukti secara transparan dan akurat. Namun, jika dakwaan tidak mempunyai dukungan bukti yang cukup, maka langkah terbaik adalah mengevaluasi ulang kasus ini. Demi menjaga kredibilitas hukum di Indonesia.

Pembenahan sistem perdagangan dan regulasi impor harus menjadi prioritas utama. Ketimbang terjebak dalam perdebatan hukum yang berkepanjangan, pemerintah harus mengambil langkah nyata. Yakni untuk memastikan kebijakan perdagangan yang lebih adil dan tidak merugikan petani lokal.

Kejelasan aturan dan transparansi dalam pengambilan keputusan akan mencegah munculnya kasus serupa di masa depan.

Kita semua tentu berharap agar hukum tegak dengan adil, tanpa intervensi kepentingan politik. Proses hukum yang berjalan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Juga memastikan bahwa setiap keputusan berdasarkan fakta yang sahih. Kejaksaan harus lebih cermat dalam mendakwa. Sehingga tidak membuka celah bagi publik untuk meragukan independensi lembaga penegak hukum di negeri ini.

Tags: editorialfaktaGulaImporkolomKORUPSIlembongmenteritajuktom
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

omon-omon

Pantang Omon Omon Perangi Korupsi

by Mustaan
01/07/2025

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan “perang total” melawan korupsi saat meresmikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Istana Negara dan bukan...

kabinet

Matahari Kembar Kabinet Pemerintahan Prabowo

by Mustaan
02/05/2025

FENOMENA matahari kembar pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi diskursus politik yang menarik. Istilah ini merujuk pada situasi ketika dua...

7 Pengacara dengan Tarif Termahal di Indonesia: Ada yang Capai Rp37 Miliar Per Kasus!

Upaya Maksimal Bedol Desa Hakim

by Mustaan
30/04/2025

MAHKAMAH Agung (MA) merombak hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.