MAHKAMAH Agung (MA) merombak hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang berada di wilayah Jakarta.
Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa (22/4). Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.
Tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto.
Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah. Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.
Kemudian hakim di Jakarta Barat juga ada 11 orang, yang juga dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang.
Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi.
MA menyebut kebijakan melakukan rotasi atau perombakan terhadap para hakim adalah cara yang paling maksimal yang bisa dilakukan oleh MA.
Perombakan besar-besaran atau bisa kita katakan “bedol desa” para hakim ditubuh MA ini kita duga kuat terkait banyaknya kasus yang melanda para hakim.
Salah satu contohnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp5,5 miliar dari salah satu hakim kasus vonis lepas korupsi minyak goreng, Hakim Ali Muhtarom (AM).
Uang tersebut disembunyikan Ali di bawah kasur rumahnya ketika penyidik menggeledah kediaman Ali di Jepara, Jawa Tengah.
Selain itu masih banyak perilaku hakim yang mencoreng institusi akibat kasus suap.
Untuk itu, Komisi III DPR pun mendesak pimpinan MA untuk melakukan evaluasi penuh terhadap institusinya. Parlemen prihatin, kasus suap hakim sudah berkali-kali terjadi.
Sehingga upaya bedol desa pemindahan para hakim ini sebagai langkah nyata untuk memperbaiki citra institusi.
Upaya ini pun agar para hakim atau yang sering kita sebut sebagai wakil Tuhan di dunia ini, benar-benar adil dalam memvonis suatu perkara, tanpa embel-embel uang suap.
Badan Pengawas MA RI hingga Komisi Yudisial (KY) pun harus bisa maksimal mengawasi gerak-gerik MA.
Upaya dari pengawas ini pun penting dilakukan agar ada tekanan dari pengawas kepada hakim agar tidak terlibat kasus suap dalam memutus perkara.
Memang kita tidak bisa mengawasi dan menjaga secara 24 jam untuk mengawasi hakim yang bertugas. Namun setidaknya harus ada tindakan lebih dan strategis dari Badan Pengawas MA dan KY untuk mengawasi para hakim dalam memutus perkara di persidangan.
Sehingga kasus suap hakim ini bisa tidak terjadi dengan adanya pengawasan super ketat dari Badan Pengawas maupun KY.
MA pun harus memberikan sanksi maksimal terhadap hakim yang bermasalah, seperti mencopot langsung maupun memberhentikan hakim yang terlibat kasus suap.
Untuk itu upaya merotasi para hakim atau bedol desa di MA ini sebagai upaya maksimal untuk memperbaiki citra buruk hakim di mata publik akibat kasus suap.
Semoga upaya bedol desa hakim ini membuat para hakim sadar bahwa tindakan suap ini salah dan merusak citra lembaga MA. Sehingga kasus suap yang menyeret para hakim ke depannya bisa hilang di Indonesia.n