• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 07:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Aduan Keluarga Vina Ditindaklanjuti Komnas HAM

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
31/05/24 - 19:31
in Hukum
A A
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah. Dok/Antara

Cirebon (Lampost.co): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan menindaklanjuti pengaduan dari keluarga Vina Dewi Arsita, korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, agar perkara tersebut dapat selesai secara transparan.

“Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan dari  keluarga Vina melalui kuasa hukumnya,” kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, di Cirebon, Jumat, 31 Mei 2024.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Vina Bertambah Jadi 64 Orang

Anis mengatakan ada dua aduan yang kini pihaknya tangani. Yakni terkait dengan dugaan penyiksaan dalam kasus itu serta upaya pemulihan trauma keluarga korban.

Menurut Anis, proses penanganan aduan ini masih berjalan dengan menggali informasi dan meminta keterangan lebih lanjut dari keluarga Vina. “Sehingga kami menindaklanjuti dengan mendatangi kediaman keluarga Vina untuk meminta sejumlah keterangan,” ujarnya.

Dia mengatakan selain keluarga korban, Komnas HAM sudah mengumpulkan dan mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Polda Jabar yang kini menangani kasus tersebut.

Anis menyebutkan sejauh ini total ada 20 orang saksi serta satu instansi yang telah dimintai keterangan, utamanya soal kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada bulan Agustus 2016.

“Kami kemarin juga sudah bertemu dengan Polda Jabar dan meminta keterangan dari delapan terpidana, untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan Komnas HAM,” katanya.

Jadi Komitmen Komnas HAM

Anis menegaskan bahwa Komnas HAM berkomitmen untuk terus mendalami informasi yang pihaknya kumpulkan. Kemudian mengawal seluruh proses hukum terkait kasus tersebut.

“Apa saja yang kami gali tentu belum bisa disampaikan. Komnas HAM masih mendalami beberapa informasi yang lain. Nanti akan kami sampaikan ketika hasil penyelidikan sudah selesai. Mudah-mudahan dalam waktu cepat,” tuturnya.

Anis menambahkan Komnas HAM juga fokus membantu pemulihan trauma keluarga korban. Karena menurutnya, kasus pembunuhan ini kembali mencuat dan berdampak pada sisi psikologis mereka.

“Nanti Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikan, tentu rekomendasi yang akan kita sampaikan kepada para pihak dan masyarakat serta keluarga korban. Komnas HAM tentu mengawal kasus ini sampai selesai,” ucap dia.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: HUKUMKomnas HAMKRIMINALPEMBUNUHANVina Cirebon
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.