Liwa (Lampost.co) – Sat Reskrim Polres Lampung Barat bersama unit Reskrim Polsek Balik Bukit mengamankan terduga pencurian, Kamis, 17 April 2025. Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Pekon Pagardewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.
“Tersangka yaitu AM teramankan saat berada di rumahnya pekon setempat dini hari.” kata Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser melalui Kapolsek Balik Bukit Iptu Sabtudin.
Kemudian ia menjelaskan tersangka pelaku teramankan. Karena telah melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah korban W sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban sedang tertidur beberapa hari sebelumnya.
Selanjutnya, aksi tersangka itu dengan cara masuk ke rumah korban setelah membobol jendelanya. Dari rumah korban, tersangka mengambil dua unit handphone milik korban. Kemudian menyadari barang miliknya itu telah tercuri, korban lalu melapor kepada Polsek setempat.
Selanjutnya, usai menerima laporan dari korban itu. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi lapangan. Akhirnya mengidentifikasi bahwa aksi pencurian itu oleh tersangka. Tak lama kemudian petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Atas kejadian itu, kini tersangka terjerat dengan Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kemudian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari. Ia juga menekankan tentang pentingnya menjaga keamanan. Terlebih pada lingkungan masing-masing agar terhindar dari tindakan kejahatan.
“Kami sebagai aparat berharap agar masyarakat juga berperan aktif. Terlebih dalam menjaga lingkungan masing-masing guna mencegah tindakan kejahatan,” katanya.