• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/05/2025 02:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sekolan Diwanti-Wanti Tidak Jual Beli Bangku PPDB

Nur by Nur
01/07/24 - 20:44
in Hukum
A A
Pelaksanaan PPDB di Bandar Lampung

Pelaksanaan PPDB di Bandar Lampung baru-baru ini. Lampost.co/Ihwana Haulan.

Jakarta (Lampost.co)— Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mewanti-wanti sekolah agar bangku yang belum terisi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak diperjual belikan.

“Tahun ini janganlah dilakukan. Itu tindakan biadab, culas, dan bertentangan dengan roh pendidikan. Pemerintah daerah wajib mendaftar dan memberikan sisa kuota kepada yang lebih membutuhkan, yaitu para penerima KIP/KJP,” kata Ubaid, Senin 1 Juli 2024.
Pihaknya juga mengungkapkan menerima 25 pengaduan masyarakat terkait penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak masuk dalam seleksi PPDB 2024. Sehingga, hingga kini mereka kesulitan mencari sekolah.

Hal ini juga terjadi pada anak-anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sejumlah daerah. Ubaid mengatakan apabila mereka tak mendapat sekolah gratis, kemungkinan besar akan putus sekolah.

“Seluruh pemerintah daerah harus mendata mereka, siapa saja yang gagal dan mencarikan sekolah buat mereka dengan bebas biaya,” tegas Ubaid.
Sebelumnya, Ombudsman menerima 758 laporan terkait dugaan pelanggaran dalam PPDB 2024. Laporan paling banyak terkait penyimpangan prosedur mencapai 44 persen.

Dugaan pelanggaran lainnta tidak memberikan pelayanan 37%, penundaan berlarut 10%, permintaan imbalan 9%. Penyimpangan prosedural PPDB tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya standar yang telah tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
Hal ini berkaitan dengan persyaratan administrasi, zonasi, keterangan penduduk, akta kelahiran, dan lain lain sebagainya.

Tags: Bangku PPDBpenerimaan siswa baruPPDB
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendorong pihak berwenang mengusut tuntas kasus dugaan judi online

Mahfud MD Desak Penuntasan Kasus Judi Online yang Menyeret Budi Arie

by Sri Agustina
30/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak pihak berwenang mengusut tuntas dugaan keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM...

Pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 27 Mei 2025. Dok

Sering Cekcok, Harun Warga Bandar Lampung Tega Bunuh Istrinya Sendiri

by Triyadi Isworo
27/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polisi menangkap Harun (49), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur. Harun tertangkap karena membunuh...

Polresta Bandar Lampung menyita senjata api dan amunisi pelaku pencurian mobil tewas usai baku tembak dengan jajaran Satreskrim. Dok

Residivis Pencurian Mobil asal Lampung Tengah Tewas di Tangan Polisi

by Triyadi Isworo
25/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pelaku residivis pencurian mobil tewas usai baku tembak dengan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.