Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah warga yang terdampak penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Lampung merasa kebingungan. Warga penghuni aset negara pada wilayah Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame Baru, Bandar Lampung merasa bingung mencari tempat tinggal usai penertiban.
Pasalnya, sejumlah warga mengatakan bahwa hanya memiliki tempat tinggal satu-satunya. Namun sudah rata akibat hancur menggunakan mesin ekskavator.
“Saya bingung mbak mau tinggal dimana, sudah hilang rumah saya. Hanya itulah rumah yang saya tempati sejak 8 tahun lalu bersama kedua anak saya,” kata Sulastri (56), Rabu, 12 Februari 2025.
Selanjutnya ia tak pungkiri bahwa sebenarnya ia sudah menerima surat dari Pemprov Lampung terkait penertiban. Namun karena ajakan warga sekitar untuk bertahan akhirnya ia bingung bahwa ternyata ada eksekusi hari ini.
“Saya fikir masih lama, jadi tidak ada persiapan. Ya sementara mungkin saya gelar tenda pada tanah gusuran ini. Karena memang belum tau harus pindah kemana,” jelasnya,
Terpisah salah seorang warga justru mengecam aksi Pemprov Lampung yang teranggap nya tidak pro terhadap rakyat. “Kenapa harus menindas kami warga miskin. Tolong beri belas kasihan kepada kami,” kata Jumiah (60).
Sayangnya, karena sudah ada penertertiban, ia bersama suami serta anaknya tak bisa melawan lagi. “Ya hanya bisa kecewa, karena tidak bisa melawan sebab kami orang kecil,” katanya.
Kemudian ia mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah berupa perpindahan lahan untukm warga yang terdampak dapat tempat tingga. “Semoga ada kebaikan Gubernur untuk berikan kami tempat tinggal. Karena kami tidak ada uang untuk beli kediaman baru,” jelasnya.
Mitigasi Persuasif
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan bahwa pihak Pemprov Lampung telah lakukan mitigasi secara persuasif. Ini untuk mendengar dan melihat legalitas kepemilikan lahan bisa merasa mereka berhak mendiami lokasi tersebut.
“Tapi sampai sekarang tak ada satu warga yang tunjukkan legalitas kepemilikan. Karena memang laham tersebut merupakan asli milik pemerintah. Jadi sesuai ketentuan hukum, kita lakukan penertiban,” katanya.
Sementara bagi warga yang terdampak ia mengatakan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta. “Uang itu bukan ganti rugi. Tapi kebaikan Pemprov Lampung untuk memberikan alternatif pindah tempat warga. Kami tidak ganti rugi karena ini memang punya Pemprov,” kata Bey.