Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan baru terkait balik nama ponsel bekas. Nantinya, proses jual beli HP akan mirip seperti kendaraan bermotor, di mana identitas pemilik tercatat secara resmi.
Tujuan Kebijakan Balik Nama HP
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan aturan ini penting agar kepemilikan perangkat komunikasi jelas, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas.
“HP second itu nanti juga jelas, seperti jual beli motor, ada balik nama dan identitasnya. Jadi, dari nama A pindah ke nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujar Adis.
Sistem Mirip Kendaraan Bermotor
Rencana ini menggunakan mekanisme seperti balik nama kendaraan. Setiap ponsel yang berpindah tangan akan dicatat pemilik barunya di basis data Komdigi.
Nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) akan menjadi identitas utama. Dengan pencatatan ulang IMEI, pemerintah bisa memastikan hanya perangkat resmi yang beredar, sekaligus menekan peredaran HP selundupan.
Perlindungan Konsumen Digital
Komdigi menilai sistem balik nama ini juga mendukung perlindungan konsumen. Nantinya, masyarakat bisa melakukan pemblokiran atau pembukaan blokir HP secara online tanpa harus datang ke kantor layanan.
“Mekanisme pemblokiran bisa dilakukan mandiri, cukup daftar perangkat secara online dan diverifikasi sistem,” jelas Adis.
Masih Dalam Tahap Kajian
Meski sudah menarik perhatian publik, aturan ini masih dalam tahap kajian dan penyusunan teknis. Pemerintah akan melibatkan operator seluler, produsen ponsel, hingga platform marketplace agar sistem berjalan efisien tanpa membebani pengguna.
Adis menegaskan, fokus utama Komdigi adalah menciptakan ekosistem jual beli HP bekas yang aman, legal, dan mudah, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap lancar. Komdigi juga membuka ruang masukan dari publik maupun industri sebelum kebijakan resmi diterapkan.