• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 27/09/2025 17:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Teknologi

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Apa yang Terjadi?

Google berpendapat bahwa kebijakan tersebut justru memberikan dampak positif terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia.

Denny ZYbyDenny ZY
23/01/25 - 14:34
in Teknologi
A A
Google

Google. Ilustrasi. (Foto: Dok. ANTARA)

Jakarta (Lampost,co) — Google, perusahaan teknologi global, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar akibat dugaan praktik monopoli pada platform Google Play Store.

Poin Penting:

  • Denda karena dugaan praktik monopoli.

  • Terkait penggunaan pembayaran Google Play Billing System.

  • Google berencana untuk mengajukan banding.

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” ungkap perwakilan Google mengutip Mediaindonesia.com, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca juga: Google Doodle: Merayakan Fenomena Bulan Paruh

Menurut siaran pers yang dikeluarkan KPPU di Jakarta pada hari yang sama, Google LLC dinilai terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominannya.

Lembaga tersebut menyebut bahwa Google mewajibkan pengembang aplikasi yang ingin memasarkan produknya di Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System. Kebijakan ini menurut KPPU membatasi pasar sekaligus menghambat pengembangan teknologi.

Google berpendapat bahwa kebijakan tersebut justru memberikan dampak positif terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga menyebut bahwa mereka menyediakan sistem penagihan alternatif bernama User Choice Billing.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama secara konstruktif dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berlangsung,” tegas perwakilan Google.

Biaya Layanan dan Dampaknya bagi Pengembang

Saat ini, Google mengenakan biaya layanan sebesar 15% hingga 30% kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store.

Jika pengembang melanggar kebijakan ini, Google dapat mengenakan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari platform.

Selain itu, pembaruan aplikasi juga akan diblokir jika pengembang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. Hal ini dapat mempersulit pengembang dalam menjaga daya saing aplikasi mereka.

KPPU dalam analisanya menyatakan bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang secara default pada perangkat berbasis Android, dengan pangsa pasar melebihi 50%.

Kewajiban penggunaan Google Play Billing System, menurut KPPU, mengurangi jumlah pengguna aplikasi. Lalu menurunkan transaksi, dan meningkatkan harga aplikasi hingga 30% akibat biaya layanan.

Sanksi dan Perintah KPPU

Sebagai konsekuensi, Google harus menyetor Rp202,5 miliar ke kas negara. KPPU memerintahkan Google untuk menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.

Selain itu, Google juga harus mengumumkan kepada pengembang aplikasi. Mengenai program User Choice Billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.

Kasus ini menjadi sorotan dalam upaya pemerintah Indonesia memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor teknologi. Proses banding yang Google ajukan akan menjadi penentu langkah selanjutnya. Baik bagi perusahaan maupun ekosistem pengembang aplikasi di Indonesia.

Dengan isu ini, harapannya perhatian terhadap transparansi dan kebijakan teknologi di Indonesia semakin meningkat. Hal ini demi menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan kompetitif.

Tags: DendaGOOGLEgoogle play storekppumonopoli
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

AMD Cohere kolaborasi AI

AMD Perluas Kolaborasi Global dengan Cohere untuk Dorong Inovasi AI Enterprise

byDenny ZY
27/09/2025

Bandar Lampung (lampost.co) -- AMD secara resmi mengumumkan perluasan kemitraan global dengan Cohere, perusahaan AI enterprise terkemuka yang mengutamakan keamanan...

Free Fire Soul Land

Free Fire Umumkan Kolaborasi Eksklusif dengan Anime Soul Land (Douluo Dalu)

byDenny ZY
27/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Garena Free Fire resmi mengumumkan kolaborasi terbarunya dengan Soul Land (Douluo Dalu), serial anime fantasi populer...

Gemini AI edit foto analog

Bikin Foto Bergaya Kamera Analog dengan Gemini AI, Begini Caranya!

byDenny ZY
27/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mengedit foto agar terlihat seperti hasil kamera analog kini tidak lagi sulit. Berkat Gemini AI, siapa...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.