Jakarta (Lampost.co) – iPhone 16, ponsel terbaru dari Apple, hingga saat ini belum ada penjualan secara bebas di Indonesia sehingga pemerintah menganggapnya ilegal.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, mengatakan alasan iPhone 16 belum masuk ke pasar Indonesia. Sebab, sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Apple telah habis masa berlakunya sehingga proses penjualan iPhone 16 tertunda.
Dia menyatakan Apple belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia. Hingga saat ini, investasi Apple di Indonesia baru mencapai Rp1,48 triliun dari total komitmen Rp1,71 triliun. Untuk itu, masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar.
Pemerintah masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple untuk memenuhi sertifikasi TKDN.
“Saat itu proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. Realisasi investasinya baru Rp1,48 triliun, padahal komitmen awalnya Rp1,71 triliun,” kata Agus.
Pemerintah Indonesia mendorong Apple untuk tidak hanya mendirikan akademi. Namun, membangun pusat penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Apple saat itu membangun tiga Apple Developer Academy di BSD Tangsel, Batam, dan Surabaya. Sementara itu, akademi keempat di Bali akan buka pada tahun depan.
“Jika investasi tersebut terealisasi, kami ingin Apple tidak hanya membangun akademi, tetapi juga pusat R&D. itu penting untuk pengembangan SDM dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ujar dia.
Apple hanya bisa mendapatkan nilai TKDN 40 persen jika bisa memenuhi komitmen investasinya. Untuk itu, iPhone 16 baru bisa masuk pasar Indonesia setelah sertifikasi tersebut selesai.
“Saat komitmen itu terpenuhi akan keluar izin untuk penjualan iPhone 16. Semua itu atas dasar fairness dan keadilan bagi para investor yang menunjukkan komitmen tinggi di Indonesia,” ujarnya.
Jika mengacu pola penjualan iPhone 15 Series pada 2023, Apple memperoleh sertifikat TKDN pada 26 September dan mulai menjual di Indonesia pada 27 Oktober. Untuk itu, iPhone 16 berpotensi baru bisa masuk Indonesia pada November 2024 dengan catatan sertifikasi TKDN terbit pada bulan ini.
Konsumen hati-hati
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengingatkan agar konsumen berhati-hati jika menemukan iPhone 16 di Indonesia sebelum sertifikasi TKDN selesai. “Jika ada yang menjual iPhone 16 sebelum sertifikasi TKDN selesai, itu ilegal,” kata Febri.
Pemerintah Indonesia berharap Apple dapat menambah investasi, tidak hanya di bidang pendidikan melalui Apple Developer Academy. Namun, juga dalam bentuk pembangunan pabrik atau pusat R&D.
Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten di sektor industri teknologi.
Untuk itu, iPhone 16 baru akan dapat masuk secara resmi di Indonesia setelah Apple memenuhi semua persyaratan investasi dan sertifikasi TKDN.
iPhone 16 mungkin bisa mulai terjual di Indonesia pada November 2024 setelah sertifikasi TKDN selesai. Namun, itu masih tergantung pada realisasi investasi Apple.