Bandar Lampung (Lampost.co) — Platform gim populer Roblox kembali berada di bawah tekanan besar terkait standar keamanan bagi pengguna anak-anak. Seorang pengembang independen dengan nama samaran “Sam” baru-baru ini memperingatkan bahwa sistem filter dan verifikasi usia di platform tersebut masih sangat rentan disalahgunakan oleh predator digital.
Kekhawatiran ini muncul di saat Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap mengimplementasikan aturan ketat mulai 28 Maret 2026. Aturan tersebut secara resmi akan membatasi akses ke platform berisiko tinggi, termasuk Roblox, bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Peringatan Keras dari Pengembang
Dalam wawancara eksklusif dengan BBC Radio 5 Live yang dirilis pekan ini, Sam yang juga aktif sebagai sukarelawan keamanan daring, menekankan bahwa pengawasan orang tua saat ini menjadi benteng terakhir yang sangat krusial. “Anak-anak perlu diawasi 24 jam sehari saat bermain Roblox. Jika itu tidak mungkin dilakukan, sebaiknya mereka tidak bermain sama sekali,” ujar Sam dengan tegas.
Berdasarkan temuan Sam, kebebasan yang diberikan Roblox kepada pengguna untuk menciptakan gim sendiri (User-Generated Content) telah dimanfaatkan untuk menyisipkan konten kekerasan. Ia bahkan menemukan adanya gim yang memvisualisasikan penembakan massal hingga replika lokasi kontroversial seperti Pulau Epstein.
Selain konten visual, Sam menyoroti praktik “grooming” atau upaya predator memancing anak-anak berkomunikasi di luar platform, seperti melalui aplikasi pesan instan pihak ketiga. Menurut datanya, hanya sekitar 30% laporan konten berbahaya yang benar-benar ditindaklanjuti secara efektif oleh sistem moderasi otomatis Roblox.
Implementasi PP Tunas di Indonesia
Di dalam negeri, langkah preventif telah diambil melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Roblox masuk dalam daftar platform yang wajib menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil lantaran adanya risiko nyata terhadap paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga adiksi digital yang mengancam perkembangan mental anak. Selain Roblox, platform besar lain seperti TikTok, Instagram, dan YouTube juga berada di bawah pengawasan ketat regulasi ini.
Respons Global dan Kebijakan Roblox
Menanggapi tekanan global, Roblox mengambil langkah baru. Perusahaan memperkenalkan verifikasi usia berbasis kamera. Teknologi ini dikenal sebagai facial age estimation. Fitur tersebut mulai diwajibkan secara global sejak awal 2026. Untuk pasar Indonesia, Roblox menyiapkan penyesuaian. Sistem komunikasi akan diselaraskan dengan aturan Komdigi.
Sebelum Indonesia, beberapa negara sudah bertindak lebih tegas. Rusia memblokir Roblox pada Desember 2025. Langkah ini menyusul Turki yang lebih dulu melakukannya sejak 2024. Di Inggris, pendekatan berbeda mulai diuji. Pemerintah menerapkan uji coba “jam malam digital”. Aturan ini membatasi durasi penggunaan aplikasi. Bahkan, akses bisa diblokir total pada jam tertentu.
CEO Roblox, Dave Baszucki, juga memberikan pernyataan. Ia menegaskan bahwa teknologi keamanan terus diperbarui. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan orang tua. Ia mengingatkan agar orang tua lebih bijak. Jika merasa tidak nyaman, anak sebaiknya tidak bermain Roblox. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengambil keputusan.








