Enam Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan Diringkus Petugas

Editor Nur, Penulis Candra Putra Wijaya
Senin, 11 Mei 2026 19.18 WIB
Enam Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan Diringkus Petugas
Unit Tipiter Polres Way Kanan kembali meringkus enam pelaku penambangan emas ilegal yang masih beroperasi.

Way Kanan (Lampost.co)— Unit Tipiter Polres Way Kanan kembali meringkus enam pelaku penambangan emas ilegal yang masih beroperasi.

Hal itu yang menjelaskan, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, di dampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, saat terkonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Penertiban Tambang Ilegal (TI) yang masih beroperasi tersebut berjalan di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Enam tersangka yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Di antaranya yakni satu tersangka sebagai Kepala Pekerja berinisial S alias Dedeng (37). Ia berdomisili di Desa Cimenteng, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Dan lima tersangka sebagai pekerja berinisial WR (36), GM (39), H (22) dan DD (42) warga Provinsi Jawa Barat dan AW (23) warga Serang Provinsi Banten.

Informasi dari Masyarakat

Kronologis kejadian bermula bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB. Anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana PETI di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan teknis di tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu para pelaku berjumlah enam orang menemukan sedang menambang emas dengan menggunakan alat penambang.

Diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal (PETI) dengan menggunakan gelondong. Yang mana batu gelondongan di dapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang prediksinya sedalam 20 M.

Barang bukti yang mengamankan berupa 20 buah Gelondong, 2 alat hammer/jek, 1 mesin dongfeng 8 Pk.

Lalu 1 mesin jenset merek Oshima, 2 buah blower, 1 buah lubang galian Pecahan batu yang diduga mengandung emas, 1 buah timbangan. 1 Kg mercury , dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram.

Pasal yang pihaknya terapkan Pasal 158 UU No 3 th 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, terancam hukuman pidana penjara.

“Untuk kerugiannya kita masih kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan. Terkait siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Kapolres menegaskan, terkait Tindak Pidana Peti ini akan memproses semua yang terlibat,” jelasnya.

Kegiatan Pertambangan Ilegal

Sebelumnya juga Polres Way Kanan telah melakukan penertiban PETI pada Kamis tanggal 07 Mei 2026. Modusnya pelaku melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan kapal atau ponton.

Namun saat anggota sampai di TKP para pelaku penambang yang masih beraktivitas. Mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.

Jadi di Way Kanan ini terdapat tiga modus kegiatan pertambangan illegal yakni modus menggunakan excavator. Menggunakan kapal atau ponton dan yang terakhir mengerong atau melubangi tanah,” jelas Kapolres.

Meskipun bermunculan modus baru dalam menambang illegal Polres Way Kanan berkomitmen untuk selalu melakukan pengungkapan.

Penangkapan penambangan illegal yang sangat merusak lingkungan dan merugikan kehidupan anak cucu di masa yang akan datang, ungkap AKBP Didik.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI